Prof Firman Optimistis Peradi Kembali Jadi Satu-satunya Organisasi Advokat

Senin, 26 Mei 2025 - 13:46 WIB
Atas dasar itu, Firman menyampaikan selamat kepada peserta telah tepat memilih PKPA Peradi. Sebagai calon advokat dan penegak hukum harus mematuhi hukum dengan menempuh prosedur sesuai UU untuk menjadi advokat.

Ketua DPC Peradi Jakbar Suhendra Asido Hutabarat menuturkan hanya Peradi yang diberikan mandat oleh UU Advokat untuk melaksanakan 8 kewenangan negara di antaranya menyelenggarakan PKPA.

Pihaknya menyelenggarakan PKPA dengan menghadirkan pemateri-pemateri terbaik demi melahirkan calon-calon advokat berkualitas, profesional, dan berintegritas.

“Menjaga moralitas, kode etik, serta mau menjalankan‎ bantuan hukum probono, bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat miskin,” ucapnya.

Untuk mencetak calon advokat dengan kriteria tersebut, Peradi juga menerapkan zero Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam UPA. Peradi akan menggelar UPA pada 28 Juni 2025. “Selalu kita sampaikan hanya kemampuan teman-teman yang bisa membuat teman-teman lulus (UPA),” katanya.

Asido menegaskan Peradi di bawah kepemimpinan Prof Otto Hasibuan merupakan satu-satunya wadah tunggal (single bar) OA yang memiliki 8 kewenangan ‎negara sebagaimana tercantum dalam UU Advokat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!