Kasus Korupsi Tol MBZ, Dono Parwoto Divonis 5 Tahun Penjara

Rabu, 21 Mei 2025 - 19:21 WIB
“Untuk perkara yang sedang berjalan di pengadilan, informasi dari JPU menyatakan banding,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, Selasa 6 Agustus 2024.

Baca juga: 3 Terdakwa Kasus Korupsi Tol MBZ Dituntut 4 hingga 5 Tahun Penjara

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan putusan terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Tol Mohammed bin Zayed (MBZ).

Ketiga Terdakwa yang dimaksud adalah Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak tahun 2008 dan kuasa KSO Bukaka PT KS, Sofiah Balfas; Ketua Panitia lelang di PT JCC, Yudhi Mahyudin; dan Team Leader Konsultan Perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan pemilik PT Delta Global Struktur, Tony Budianto Sihite.

Untuk Sofiah Balfas, dijatuhi pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan badan. Terhadap Sofiah Balfas, statusnya sebagai tahanan kota lantaran menderita sakit auto imun.

"Memerintahkan Terdakwa dalam status tahanan kota," kata Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri di ruang sidang

Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/7/2024). Untuk Terdakwa Tony Budianto Sihite, divonis penjara selama empat tahun dan denda Rp250 juta subsider kurungan badan tiga bulan. Kemudian, Terdakwa Yudhi Mahyudin, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan badan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!