Mahfud MD: Menurut Hukum, Kejaksaan Tidak Boleh Dikawal TNI
Sabtu, 17 Mei 2025 - 19:57 WIB
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD dalam Program Bikin Terang berjudul Mahfud MD Blak-blakan Pemakzulan Gibran, Jaksa vs Polisi, hingga TNI Jaga Kejaksaan di kanal YouTube Official iNews, Sabtu (17/5/2025). FOTO/iNews
JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengkritisi langkah Kejaksaan yang meminta pengawalan dari TNI . Secara hukum, kata Mahfud, Kejaksaan tidak boleh dikawal oleh TNI.
"Nggak boleh, menurut hukum yang normal. Oleh sebab itu nanti saya harus bicara politik," kata Mahfud MD dalam Program Bikin Terang berjudul Mahfud MD Blak-blakan Pemakzulan Gibran, Jaksa vs Polisi, hingga TNI Jaga Kejaksaan yang dikutip dari kanal YouTube Official iNews, Sabtu (17/5/2025).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MKI) itu menjelaskan, Undang-Undang Kejaksaan Pasal 8a mengatur bahwa setiap jaksa dan keluarganya berhak mendapat perlindungan dari ancaman. Pada pasal berikutnya, permintaan perlindungan dimintakan kepada Polri. Ketentuan permintaan perlindungan kepada Polri itu diatur melalui Peraturan Pemerintah.
"Nah, pertanyaannya kenapa kok mintanya ke TNI? Ini kan pertanyaan politis. Karena Peraturan Pemerintahnya belum ada. Kenapa Peraturan Pemerintahnya belum ada? Karena sudah dicoba diproses tidak selesai-selesai. Nah, Kejaksaan sudah merasa tidak aman. Jadi dia bikin konon MOU pada bulan April tahun 2023 bahwa akan mulai ada MOU untuk keamanan," ungkap Mahfud MD.
"Nggak boleh, menurut hukum yang normal. Oleh sebab itu nanti saya harus bicara politik," kata Mahfud MD dalam Program Bikin Terang berjudul Mahfud MD Blak-blakan Pemakzulan Gibran, Jaksa vs Polisi, hingga TNI Jaga Kejaksaan yang dikutip dari kanal YouTube Official iNews, Sabtu (17/5/2025).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MKI) itu menjelaskan, Undang-Undang Kejaksaan Pasal 8a mengatur bahwa setiap jaksa dan keluarganya berhak mendapat perlindungan dari ancaman. Pada pasal berikutnya, permintaan perlindungan dimintakan kepada Polri. Ketentuan permintaan perlindungan kepada Polri itu diatur melalui Peraturan Pemerintah.
"Nah, pertanyaannya kenapa kok mintanya ke TNI? Ini kan pertanyaan politis. Karena Peraturan Pemerintahnya belum ada. Kenapa Peraturan Pemerintahnya belum ada? Karena sudah dicoba diproses tidak selesai-selesai. Nah, Kejaksaan sudah merasa tidak aman. Jadi dia bikin konon MOU pada bulan April tahun 2023 bahwa akan mulai ada MOU untuk keamanan," ungkap Mahfud MD.
Lihat Juga :