Soal PMI Non-Prosedural, Senator Filep Beri Rekomendasi dari Sisi Regulasi hingga Perlindungan

Sabtu, 17 Mei 2025 - 13:26 WIB
Kementerian P2MI tidak dapat bekerja tanpa masukan dari Pemerintah Daerah, yang dalam banyak hal mengalami secara langsung persoalan PMI termasuk PMI non-prosedural.

Peran pemerintah daerah secara berjenjang sangat diperlukan guna meminimalisir kasus-kasus non-prosedural yang kebanyakan karena minim pengetahuan, pendidikan dan pengalaman kerja.

Ketiga, diperlukan kerja sama bilateral antara Indonesia dengan negara tujuan terkait PMI. Dari kasus-kasus di atas, ada indikasi lain berupa lemahnya kontrak kerja, ketidakjelasan sistem penggajian, dan overcharging biaya penempatan, yang menyebabkan PMI menjadi rentan terhadap eksploitasi, kekerasan, serta diskriminasi.

“Ketiadaan perjanjian dan kerja sama bilateral menyebabkan PMI mengalami kesulitan dalam mengakses hak ketenagakerjaannya, remunerasi, jaminan sosial, dan akses terhadap hukum,” kata Ketua IKA Unhas Papua Barat ini.

Keempat, perlunya penataan sistem migrasi Indonesia khusus tenaga kerja, termasuk penataan pengawasan kependudukan terkait PMI.

Kemudian, kelima, perlu penegakan hukum yang tegas bagi organisasi yang mendistribusikan tenaga kerja ilegal di luar negeri, juga sosialisasi secara rutin dan birokrasi perlu disederhanakan.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!