Soal PMI Non-Prosedural, Senator Filep Beri Rekomendasi dari Sisi Regulasi hingga Perlindungan
Sabtu, 17 Mei 2025 - 13:26 WIB
loading...
Senator Papua Barat sekaligus Ketua Komite III DPD Dr Filep Wampma menyampaikan bahwa pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) menunjukkan potret jelas masalah sekaligus urgensi perlindungan pekerja. Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan Bachtiar Najamudin konsisten mengawal penanganan persoalan Pekerja Migran Indonesia (PMI) . Terbaru, DPD berhasil memulangkan 2 PMI Non-Prosedural dari Turki yang berasal dari Jawa Barat dan Nusa Tenggara Barat.
Terkait ini, senator Papua Barat sekaligus Ketua Komite III DPD Dr Filep Wampma menyampaikan bahwa pemulangan TKI tersebut menunjukkan potret jelas masalah sekaligus urgensi perlindungan PMI.
Baca juga: Pemerintah Diminta Usut Tuntas Kasus Pengiriman PMI Ilegal
“Masalah PMI tentu menjadi perhatian penting. Berdasar aduan-aduan yang ada dan selain pemulangan 2 PMI dari Turki ini, pada Mei 2024 sebanyak 16 PMI non-prosedural ditemukan terlantar di Tanjung Acang, Kota Batam, Kepri. Mereka diturunkan mafia penyelundupan di tengah laut dengan janji akan dijemput kembali. Kasus ini menunjukkan juga bahwa ada mafia dalam penempatan PMI. Persoalan PMI ini bagi kami sangat krusial,” ujar Filep, Jumat (16/5/2025).
“Di sisi lain, kita lihat data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) 2023, hanya 65,6% PMI yang masuk ke negara tujuan secara reguler menggunakan visa kerja. Sisanya 34,4% pekerja migran terlibat dalam jalur non-prosedural baik dengan menggunakan jenis visa lain maupun tanpa melalui jalur masuk resmi. Keberangkatan non-prosedural ini berpotensi besar membawa masalah-masalah selanjutnya, yang informasinya juga telah banyak beredar dan meresahkan masyarakat,” sambungnya.
Ketua ADRI Papua Barat itu juga menyoroti beragam cara dan jalur keberangkatan non-prosedural ini. Data BPS menunjukkan terdapat beberapa cara PMI Non-Prosedural untuk mendapatkan pekerjaan yaitu 57,4% melalui jaringan teman atau keluarga, 26,8% direkrut langsung oleh pemberi kerja (perekrut perorangan), 9,8% melalui agen swasta, 3,5% melalui agen pemerintah, dan 2,5% melalui jalur lain.
Persoalan pilihan cara ini disebabkan oleh biaya rekrutmen yang relatif rendah jika dibandingkan dengan perekrutan resmi.
“Kalau kita cermati pada Kuartal I Tahun 2025 BP2MI menyebutkan terdapat 71.392 PMI yang ditempatkan di berbagai negara. Dengan ekspektasi Kementerian P2MI yang menargetkan pengiriman 425 ribu PMI untuk bekerja ke luar negeri pada 2025, masalah-masalah ini mutlak diperhatikan. Karena banyak juga survei yang menampilkan berbagai macam kekhawatiran PMI sebagai responden sampai aduan tentang PMI yang ingin pulang, pekerjaan tidak sesuai dengan perjanjian kerja, kasus meninggal, sakit hingga gaji tidak dibayar,” ungkap senator Papua Barat ini.
Berdasar data yang diterima, pada Kuartal I Tahun 2025 ini terdapat 481 aduan dari PMI. Ada 123 kasus pekerja yang ingin pulang, ada 60 kasus PMI yang gagal berangkat, ada 41 kasus PMI yang gajinya tidak dibayar, ada 27 kasus PMI yang meninggal.
Kemudian, 21 kasus PMI yang pekerjaannya tidak sesuai dengan perjanjian kerja, ada 15 kasus PMI yang direkrut secara ilegal, dan 15 kasus PMI yang gagal penempatan.
Terkait kondisi ini, Filep lantas menyampaikan rekomendasi-rekomendasi. Semua kasus ini menunjukkan betapa pentingnya perlindungan PMI. Sejumlah perbaikan dan peningkatan harus dilakukan.
Pertama, tentu saja dimulai dari perlindungan normatif dengan merevisi UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang PMI. Amandemen ini penting karena pertimbangan filosofis sesuai UU, perlindungan PMI bertujuan untuk menjamin pemenuhan dan penegakan HAM sebagai warga negara serta menjamin pelindungan hukum, ekonomi, dan sosial PMI dan keluarganya.
Namun, harus diperhatikan jangan lebih banyak menekankan unsur manfaat ekonomi negara, misalnya ada kecenderungan penekanan pada ketercapaian devisa negara, seperti target Kementerian P2MI dengan capaian devisa lebih dari Rp300 triliun pada 2025.
“Jangan sampai keberhasilan PMI hanya diukur dari dampak perolehan devisa, sisi pemasukan negara atau remitansi,” ujarnya.
Kedua, diperlukan kerja sama yang intens dan terintegrasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah, juga koordinasi yang berjenjang dan kolaboratif antara Imigrasi, Kepolisian, dan Disdukcapil. Hal ini untuk menjamin satu data yang terverifikasi terkait PMI.
Kementerian P2MI tidak dapat bekerja tanpa masukan dari Pemerintah Daerah, yang dalam banyak hal mengalami secara langsung persoalan PMI termasuk PMI non-prosedural.
Peran pemerintah daerah secara berjenjang sangat diperlukan guna meminimalisir kasus-kasus non-prosedural yang kebanyakan karena minim pengetahuan, pendidikan dan pengalaman kerja.
Ketiga, diperlukan kerja sama bilateral antara Indonesia dengan negara tujuan terkait PMI. Dari kasus-kasus di atas, ada indikasi lain berupa lemahnya kontrak kerja, ketidakjelasan sistem penggajian, dan overcharging biaya penempatan, yang menyebabkan PMI menjadi rentan terhadap eksploitasi, kekerasan, serta diskriminasi.
“Ketiadaan perjanjian dan kerja sama bilateral menyebabkan PMI mengalami kesulitan dalam mengakses hak ketenagakerjaannya, remunerasi, jaminan sosial, dan akses terhadap hukum,” kata Ketua IKA Unhas Papua Barat ini.
Keempat, perlunya penataan sistem migrasi Indonesia khusus tenaga kerja, termasuk penataan pengawasan kependudukan terkait PMI.
Kemudian, kelima, perlu penegakan hukum yang tegas bagi organisasi yang mendistribusikan tenaga kerja ilegal di luar negeri, juga sosialisasi secara rutin dan birokrasi perlu disederhanakan.
Terkait ini, senator Papua Barat sekaligus Ketua Komite III DPD Dr Filep Wampma menyampaikan bahwa pemulangan TKI tersebut menunjukkan potret jelas masalah sekaligus urgensi perlindungan PMI.
Baca juga: Pemerintah Diminta Usut Tuntas Kasus Pengiriman PMI Ilegal
“Masalah PMI tentu menjadi perhatian penting. Berdasar aduan-aduan yang ada dan selain pemulangan 2 PMI dari Turki ini, pada Mei 2024 sebanyak 16 PMI non-prosedural ditemukan terlantar di Tanjung Acang, Kota Batam, Kepri. Mereka diturunkan mafia penyelundupan di tengah laut dengan janji akan dijemput kembali. Kasus ini menunjukkan juga bahwa ada mafia dalam penempatan PMI. Persoalan PMI ini bagi kami sangat krusial,” ujar Filep, Jumat (16/5/2025).
“Di sisi lain, kita lihat data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) 2023, hanya 65,6% PMI yang masuk ke negara tujuan secara reguler menggunakan visa kerja. Sisanya 34,4% pekerja migran terlibat dalam jalur non-prosedural baik dengan menggunakan jenis visa lain maupun tanpa melalui jalur masuk resmi. Keberangkatan non-prosedural ini berpotensi besar membawa masalah-masalah selanjutnya, yang informasinya juga telah banyak beredar dan meresahkan masyarakat,” sambungnya.
Ketua ADRI Papua Barat itu juga menyoroti beragam cara dan jalur keberangkatan non-prosedural ini. Data BPS menunjukkan terdapat beberapa cara PMI Non-Prosedural untuk mendapatkan pekerjaan yaitu 57,4% melalui jaringan teman atau keluarga, 26,8% direkrut langsung oleh pemberi kerja (perekrut perorangan), 9,8% melalui agen swasta, 3,5% melalui agen pemerintah, dan 2,5% melalui jalur lain.
Persoalan pilihan cara ini disebabkan oleh biaya rekrutmen yang relatif rendah jika dibandingkan dengan perekrutan resmi.
“Kalau kita cermati pada Kuartal I Tahun 2025 BP2MI menyebutkan terdapat 71.392 PMI yang ditempatkan di berbagai negara. Dengan ekspektasi Kementerian P2MI yang menargetkan pengiriman 425 ribu PMI untuk bekerja ke luar negeri pada 2025, masalah-masalah ini mutlak diperhatikan. Karena banyak juga survei yang menampilkan berbagai macam kekhawatiran PMI sebagai responden sampai aduan tentang PMI yang ingin pulang, pekerjaan tidak sesuai dengan perjanjian kerja, kasus meninggal, sakit hingga gaji tidak dibayar,” ungkap senator Papua Barat ini.
Berdasar data yang diterima, pada Kuartal I Tahun 2025 ini terdapat 481 aduan dari PMI. Ada 123 kasus pekerja yang ingin pulang, ada 60 kasus PMI yang gagal berangkat, ada 41 kasus PMI yang gajinya tidak dibayar, ada 27 kasus PMI yang meninggal.
Kemudian, 21 kasus PMI yang pekerjaannya tidak sesuai dengan perjanjian kerja, ada 15 kasus PMI yang direkrut secara ilegal, dan 15 kasus PMI yang gagal penempatan.
Terkait kondisi ini, Filep lantas menyampaikan rekomendasi-rekomendasi. Semua kasus ini menunjukkan betapa pentingnya perlindungan PMI. Sejumlah perbaikan dan peningkatan harus dilakukan.
Pertama, tentu saja dimulai dari perlindungan normatif dengan merevisi UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang PMI. Amandemen ini penting karena pertimbangan filosofis sesuai UU, perlindungan PMI bertujuan untuk menjamin pemenuhan dan penegakan HAM sebagai warga negara serta menjamin pelindungan hukum, ekonomi, dan sosial PMI dan keluarganya.
Namun, harus diperhatikan jangan lebih banyak menekankan unsur manfaat ekonomi negara, misalnya ada kecenderungan penekanan pada ketercapaian devisa negara, seperti target Kementerian P2MI dengan capaian devisa lebih dari Rp300 triliun pada 2025.
“Jangan sampai keberhasilan PMI hanya diukur dari dampak perolehan devisa, sisi pemasukan negara atau remitansi,” ujarnya.
Kedua, diperlukan kerja sama yang intens dan terintegrasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah, juga koordinasi yang berjenjang dan kolaboratif antara Imigrasi, Kepolisian, dan Disdukcapil. Hal ini untuk menjamin satu data yang terverifikasi terkait PMI.
Kementerian P2MI tidak dapat bekerja tanpa masukan dari Pemerintah Daerah, yang dalam banyak hal mengalami secara langsung persoalan PMI termasuk PMI non-prosedural.
Peran pemerintah daerah secara berjenjang sangat diperlukan guna meminimalisir kasus-kasus non-prosedural yang kebanyakan karena minim pengetahuan, pendidikan dan pengalaman kerja.
Ketiga, diperlukan kerja sama bilateral antara Indonesia dengan negara tujuan terkait PMI. Dari kasus-kasus di atas, ada indikasi lain berupa lemahnya kontrak kerja, ketidakjelasan sistem penggajian, dan overcharging biaya penempatan, yang menyebabkan PMI menjadi rentan terhadap eksploitasi, kekerasan, serta diskriminasi.
“Ketiadaan perjanjian dan kerja sama bilateral menyebabkan PMI mengalami kesulitan dalam mengakses hak ketenagakerjaannya, remunerasi, jaminan sosial, dan akses terhadap hukum,” kata Ketua IKA Unhas Papua Barat ini.
Keempat, perlunya penataan sistem migrasi Indonesia khusus tenaga kerja, termasuk penataan pengawasan kependudukan terkait PMI.
Kemudian, kelima, perlu penegakan hukum yang tegas bagi organisasi yang mendistribusikan tenaga kerja ilegal di luar negeri, juga sosialisasi secara rutin dan birokrasi perlu disederhanakan.
(jon)
Lihat Juga :