Anak di Pusaran Dunia Digital, Siapa yang Menjaga?

Jum'at, 16 Mei 2025 - 15:50 WIB
Indra Budi Setiawan - Penelaah Teknis Kebijakan Penguatan Karakter, Kemendikdasmen. Foto/Dok Pribadi
Indra Budi Setiawan

Analis Kebijakan Ahli Muda, Pusat Penguatan KarakterKemendikdasmen



Sebagian besar anak di Indonesia tidak bisa terpisah dari dunia digital. Data BPS tahun 2024 menunjukkan bahwa pengguna internet usia anak di bawah 18 tahun mencapai 25,9% dari seluruh pengguna internet di Indonesia. Dengan jumlah penetrasi internet di Indonesia yang mencapai 78,19% (APJII, 2024), diperkirakan lebih dari 60 juta anak di bawah 18 tahun mengakses internet dalam keseharian mereka (KemenPPPA, 2022).

Seiring dengan peningkatan akses tersebut, risiko pun meningkat. Anak-anak menjadi sasaran empuk berbagai kejahatan digital, mulai dari penipuan daring, eksploitasi seksual, hingga manipulasi opini. Lemahnya literasi digital baik pada kalangan anak dan orang tua memperburuk kondisi ini. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat lonjakan kasus eksploitasi anak secara daring sebanyak 68% dalam lima tahun terakhir, dan sekitar 45% anak Indonesia pernah mengalami paparan konten tidak layak di dunia maya (KemenPPPA, 2024).

Sebagai respon, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Salah satu langkah revolusioner PP Tunas ini adalah mewajibkan penyedia platform digital menyediakan fitur verifikasi usia, kontrol orang tua (parental control), dan mekanisme pelaporan aktivitas daring anak. Ini sejalan dengan kebijakan internasional seperti Children’s Online Privacy Protection Act (COPPA) di Amerika Serikat, yang mengatur ketat pengumpulan data anak di bawah 13 tahun, serta General Data Protection Regulation (GDPR) di Uni Eropa, yang memperkenalkan ketentuan khusus tentang perlindungan data anak secara daring (European Commission, 2023). Ini bukan sekedar norma hukum, melainkan peringatan keras bahwa dunia digital harus dikelola dengan nilai dan etika.

Ada beberapa poin penting dari PP Tunas yaitu perlindungan data pribadi, yang menetapkan aturan jelas mengenai bagaimana data pribadi anak dikumpulkan, disimpan, dan digunakan. Juga aturan kontrol akses konten yang membatasi akses anak terhadap konten berbahaya seperti kekerasan, pornografi, dan informasi yang tidak sesuai dengan usia mereka. PP Tunas juga mengatur tanggung jawab platform digital, mengharuskan mereka menyediakan fitur yang aman dan ramah anak, serta melakukan audit berkala untuk menjamin kepatuhan terhadap aturan tersebut. Terakhir, program edukasi dan peningkatan kesadaran yang mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berpartisipasi dalam upaya meningkatkan kesadaran tentang perlindungan anak di dunia digital.

Apakah regulasi ini sudah diyakini dapat mengurangi korban anak penyalahguna digital? Penelitian menunjukkan bahwa regulasi tanpa dukungan norma sosial yang kuat cenderung tidak efektif (Feldman, 2018). Platform digital memiliki tanggung jawab terhadap produk-produk mereka, sedangkan orang tua juga perlu meningkatkan pengetahuan dan pemahaman dunia digital. Jika merujuk pada data ECPAT (2023), sekitar 70% orang tua masih belum memahami fitur parental control atau kontrol dari orang tua pada perangkat digital anak mereka. Ini berarti, peluang penyalahgunaan ruang digital tetap terbuka lebar, meski dengan aturan seketat apapun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!