Paradigma Hak Asasi Manusia di Indonesia Berasaskan Pancasila
Rabu, 14 Mei 2025 - 20:03 WIB
Dr. Nicholay Aprilindo, Aktivis dan Praktisi Hukum dan HAM. Foto/Istimewa
Dr. Nicholay Aprilindo
Aktivis dan Praktisi Hukum dan HAM
BAHWA berdasarkan Pasal 29 ayat (1) UUD 1945, yang secara norma dan filosofis menyebutkan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum, namun Pasal I alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila sebagai Dasar Negara menegasikan peran penting Pancasila.
Pembukaan UUD 1945
1. Pancasila sebagai Dasar Negara: "Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia" menjadi landasan filosofis negara.
Pasal UUD 1945
1. Pasal 29 ayat (1) UUD 1945: "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa."
Implementasi
1. Pancasila sebagai Sumber Hukum: Pancasila menjadi merupakan sumber dari segala sumber hukum di Negara, mempengaruhi pembentukan undang-undang dan kebijakan negara.
Aktivis dan Praktisi Hukum dan HAM
BAHWA berdasarkan Pasal 29 ayat (1) UUD 1945, yang secara norma dan filosofis menyebutkan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum, namun Pasal I alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila sebagai Dasar Negara menegasikan peran penting Pancasila.
Pembukaan UUD 1945
1. Pancasila sebagai Dasar Negara: "Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia" menjadi landasan filosofis negara.
Pasal UUD 1945
1. Pasal 29 ayat (1) UUD 1945: "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa."
Implementasi
1. Pancasila sebagai Sumber Hukum: Pancasila menjadi merupakan sumber dari segala sumber hukum di Negara, mempengaruhi pembentukan undang-undang dan kebijakan negara.
Lihat Juga :