Langkah Kapolri Tunjuk Boy Rafli Jadi Kepala BNPT Dinilai Tepat

Minggu, 03 Mei 2020 - 17:08 WIB
Dia menilai proses dari pada pengangkatan Irjen Boy Rafli Amar itu usulan dari Kapolri Ke Presiden. Proses Dewan Jabatan Kepangkatan (Wanjak) juga berada di Istana, bukan di Polri.

"Walaupun Kapolri mengusulkan saudara Irjen Boy Rafli untuk menjadi kepala BNPT jika Presiden menolak itu kan hak Prerogatif seorang Presiden, ternyata dalam Proses pengusulan untuk menjadi kepala BNPT Irjen Boy Rafli diterima," tutur anggota DPD dari Sulawesi Tengah itu.

Mengenai telegram Kapolri, dia menjelaskan secara administrasi Boy Rafli mendapatkan posisi atau jabatan menjadi kepala BNPT.

"jadi telegram itu yang dikeluarkan oleh institusi Polri hanya menunjukkan bahwa jabatan baru seorang Boy Rafli adalah Kepala BNPT. Yang mengangkat dan memberhentikan seorang Kepala BNPT adalah Presiden sesuai dengan PP Nomor 46 Tahun 2010 Tentang BNPT. Jadi yang mengeluarkan surat keputusan seorang Kepala BNPT itu adalah Presiden bukan Kapolri," tuturnya.

Dia meminta IPW jangan selalu meganggap sesuatu itu selalu salah. Sosial control itu memang perlu, mengkritisi sesuatu itu harus yang punya nilai. Hal yang tidak masalah jangan di permasalahkan.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!