Lasarus PDIP Sentil Maruarar Sirait Mau Sulap Lapas Jadi Perumahan
Jum'at, 09 Mei 2025 - 11:21 WIB
Ketua Komisi V DPR Lasarus mengkritik Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) yang berencana membangun perumahan di atas lahan lembaga pemasyarakatan (lapas). Foto/Dok DPR dan SindoNews
JAKARTA - Ketua Komisi V DPR Lasarus mengkritik Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) yang berencana membangun perumahan di atas lahan lembaga pemasyarakatan (lapas). Lasarus yang merupakan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengingatkan Ara agar tidak menyimpang dari aturan yang ada.
“Kalau saya sederhana saja menganggap itu, jangan menyimpang dari aturan ketentuan yang ada. Tolong seluruh proses bernegara ini tetap ngacu kepada aturan yang ada," kata Lasarus dikutip Jumat (9/5/2025).
Lasarus meminta agar aturan yang ada saat ini terkait perumahan dipatuhi. Khususnya terkait alas hak tanah atau bukti kepemilikan.
Baca juga: Komisi XIII DPR Respons Rusuh di Lapas Muara Beliti: Sistem Pemasyarakatan Harus Direformasi Total
"Kalau kita bikin rumah, ada namanya alas hak atas tanah, mengacu kepada Undang-Undang Agraria. Nanti rumah ini disumbangkan buat kos kah atau disewakan atau hak milik. Ini semua harus ada alas hak atas tanahnya, harus ada alas hukumnya," ujarnya.
Dia mengingatkan bahwa ada uang negara pada setiap kebijakan pemerintah. Sehingga, setiap kebijakan harus dimatangkan agar tak muncul masalah ke depannya.
“Kalau saya sederhana saja menganggap itu, jangan menyimpang dari aturan ketentuan yang ada. Tolong seluruh proses bernegara ini tetap ngacu kepada aturan yang ada," kata Lasarus dikutip Jumat (9/5/2025).
Lasarus meminta agar aturan yang ada saat ini terkait perumahan dipatuhi. Khususnya terkait alas hak tanah atau bukti kepemilikan.
Baca juga: Komisi XIII DPR Respons Rusuh di Lapas Muara Beliti: Sistem Pemasyarakatan Harus Direformasi Total
"Kalau kita bikin rumah, ada namanya alas hak atas tanah, mengacu kepada Undang-Undang Agraria. Nanti rumah ini disumbangkan buat kos kah atau disewakan atau hak milik. Ini semua harus ada alas hak atas tanahnya, harus ada alas hukumnya," ujarnya.
Dia mengingatkan bahwa ada uang negara pada setiap kebijakan pemerintah. Sehingga, setiap kebijakan harus dimatangkan agar tak muncul masalah ke depannya.
Lihat Juga :