Mendagri Tegur 51 Calon Kepala Daerah Petahana, Ini Daftarnya
Senin, 07 September 2020 - 11:30 WIB
Mendagri Tito Karnavian. Foto/Dok SINDO
JAKARTA - Sebanyak 51 kepala daerah yang mencalonkan kembali dalam Pilkada Serentak 2020 mendapat teguran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian . Teguran ini diberikan karena diketahui para calon petahana ini melanggar protokol kesehatan, melanggar kode etik, dan pelanggaran dalam pembagian bantuan sosial.
"Mendagri sudah tegur keras sebanyak 50 bupati/wakil bupati-wali kota/wakil wali kota dan 1 gubernur. (Paling banyak) terkait kepala daerah/ wakil kepala daerah tidak patuh protokol kesehatan," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik melalui pesan singkatnya, Senin (7/9/2020).
Dari data Kemendagri, kepala daerah yang ditegur karena melanggar kode etik adalah Bupati Klaten. Teguran juga diberikan kepada Plt Bupati Cianjur karena adanya pelanggaran dalam pembagian bansos .
(Baca juga: Klaster Baru COVID-19 di Pilkada Dinilai Berpotensi Terjadi ).
"Mendagri sudah tegur keras sebanyak 50 bupati/wakil bupati-wali kota/wakil wali kota dan 1 gubernur. (Paling banyak) terkait kepala daerah/ wakil kepala daerah tidak patuh protokol kesehatan," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik melalui pesan singkatnya, Senin (7/9/2020).
Dari data Kemendagri, kepala daerah yang ditegur karena melanggar kode etik adalah Bupati Klaten. Teguran juga diberikan kepada Plt Bupati Cianjur karena adanya pelanggaran dalam pembagian bansos .
(Baca juga: Klaster Baru COVID-19 di Pilkada Dinilai Berpotensi Terjadi ).
Lihat Juga :