3 Ketua PAC Datangi Lagi Kantor DPP PDIP, Ada Apa?

Rabu, 07 Mei 2025 - 20:18 WIB
Dia menilai, dengan adanya putusan Pengadilan Jakarta Pusat, apa yang disangkakan Bonny Triyana melalui Mahkamah Kehormatan partai tidak benar.

“Saya rasa itu fitnah yang sangat keji. Kami saksi partai juga, memastikan semua berjalan dengan baik dan lancar. Perintah pengadilan sudah jelas, untuk tunduk dan patuh. Putusan mengenai pemecatan Tia Rahmania dari mahkamah partai dan DPP partai sudah di batalkan,” kata Asep.

“Jadi DPP Harus obyektif, profesional dan bijak dalam mengambil keputusan,” pungkas Asep.

Diketahui sebelumnya, pada Sabtu, 19 April 2025, sejumlah PAC PDIP Banten juga sempat mendatangi DPP PDIP untuk menyampaikan berkas aspirasi yang sama terkait kemenangan Tia di pengadilan.

Dikutip dari laman SIPP Jakarta Pusat, dalam Putusan Perkara Nomor 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.pus, Majelis Hakim menyatakan bahwa Tia Rahmania tidak terbukti melakukan penggelembungan suara seperti yang disebut dalam Putusan Mahkamah PDIP.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!