Bareskrim Tangkap 2 Petinggi Perusahaan Terkait Judi Online
Rabu, 07 Mei 2025 - 12:20 WIB
Dittipideksus Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) perjudian online. Foto/SindoNews
JAKARTA - Dittipideksus Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) perjudian online. Dalam pengungkapan ini, 2 orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Modus operandi yang dilakukan para tersangka, mendirikan, mengendalikan, dan menggunakan perusahaan PT AST dan PT DBC untuk menempatkan, menerima, dan mentransaksikan uang hasil judi online," ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada, Rabu (7/5/2025).
Menurut Wahyu, kedua tersangka itu memiliki peran mendirikan dan menjalankan perusahaan cangkang yang bergerak dalam bidang teknologi informasi. Tersangka inisial OHW selaku Komisaris PT A2Z Solusiindo Teknologi dan tersangka inisial H selaku Direktur PT A2Z Solusiindo Teknologi.
Baca juga: Bareskrim Bongkar Sindikat Pengoplos Elpiji Subsidi 3 Kg, Kerugian Negara Miliaran
"Modus operandi yang dilakukan para tersangka, mendirikan, mengendalikan, dan menggunakan perusahaan PT AST dan PT DBC untuk menempatkan, menerima, dan mentransaksikan uang hasil judi online," ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada, Rabu (7/5/2025).
Menurut Wahyu, kedua tersangka itu memiliki peran mendirikan dan menjalankan perusahaan cangkang yang bergerak dalam bidang teknologi informasi. Tersangka inisial OHW selaku Komisaris PT A2Z Solusiindo Teknologi dan tersangka inisial H selaku Direktur PT A2Z Solusiindo Teknologi.
Baca juga: Bareskrim Bongkar Sindikat Pengoplos Elpiji Subsidi 3 Kg, Kerugian Negara Miliaran
Lihat Juga :