Janjikan Bantu 11 Perkara, Hakim Ad Hoc PHI Medan Diberhentikan Tidak Hormat
Selasa, 06 Mei 2025 - 22:08 WIB
MS dinilai menerima uang dari pihak berperkara yaitu seorang advokat. Ia terbukti melanggar sejumlah pasal tentang Kode Etik dan Perilaku Hakim sebagaimana SKB Ketua MA dan KY Nomor 47 Tahun 2009 dan Peraturan Bersama MA dan KY nomor 2 tahun 2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
"Setidaknya MS menjanjikan akan membantu pengaturan terhadap 11 perkara, termasuk perkara kasasi di MA," ungkap dia.
Dalam sidang tersebut, Hakim ad hoc MS mengaku menerima uang dari pihak berperkara. Namun, MS juga membantah jumlah uang yang diterima mencapai Rp1 miliar.
Baca juga: MA Mutasi 199 Hakim, KY Siap Beri Masukan terkait Hakim-hakim Berintegritas
Menurut pengakuan MS, uang yang diterimanya telah dikembalikan karena merupakan utang. Uang itu bukan suap untuk menyelesaikan perkara.
"Setidaknya MS menjanjikan akan membantu pengaturan terhadap 11 perkara, termasuk perkara kasasi di MA," ungkap dia.
Dalam sidang tersebut, Hakim ad hoc MS mengaku menerima uang dari pihak berperkara. Namun, MS juga membantah jumlah uang yang diterima mencapai Rp1 miliar.
Baca juga: MA Mutasi 199 Hakim, KY Siap Beri Masukan terkait Hakim-hakim Berintegritas
Menurut pengakuan MS, uang yang diterimanya telah dikembalikan karena merupakan utang. Uang itu bukan suap untuk menyelesaikan perkara.
Lihat Juga :