Janjikan Bantu 11 Perkara, Hakim Ad Hoc PHI Medan Diberhentikan Tidak Hormat

Selasa, 06 Mei 2025 - 22:08 WIB
Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memberhentikan dengan tidak hormat hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan berinisial MS. Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memutuskan memberhentikan dengan tidak hormat hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan berinisial MS. Hakim MS dinilai terbukti menerima sejumlah uang dari pihak berperkara.

Majelis MKH pada sidang itu terdiri dari Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Mereka di antaranya Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah sebagai Ketua MKH, bersama perwakilan Anggota KY M. Taufiq HZ, Joko Sasmito, dan Mukti Fajar Nur Dewata. Sedangkan perwakilan MA diwakilkan oleh Hakim Agung Agus Subroto, Noor Edi Yono, dan Imron Rosyadi.



Baca juga: KY Gandeng Polri dan KPK Usut Hakim Nakal

"Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan hakim," kata Wakil Ketua KY, Siti Nurdjanah, Selasa (6/5/2025).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!