Kemendagri Minta Kepala Daerah Sanksi Ormas yang Langgar Hukum

Senin, 05 Mei 2025 - 18:47 WIB
Wamendagri Bima Arya Sugiarto meminta kepala daerah memberikan sanksi kepada ormas yang melanggar hukum. Foto/SindoNews
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah untuk memberikan sanksi yang tegas kepada organisasi masyarakat (ormas) yang melanggar aturan hukum.

"Kami sudah meminta agar kepala daerah itu betul-betul bersikap tegas terhadap ormas yang terindikasi melakukan pelanggaran, memberikan sanksi," kata Wamendagri Bima Arya Sugiarto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/5/2025).



Bima menyampaikan sesuai kewenangannya setiap kepala daerah juga bisa melakukan langkah-langkah untuk menertibkan ormas. Pasalnya, ada landasan hukum yang telah diatur dalam peraturan daerah (Perda).

Baca juga: Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, DPR Terbuka: Kalau Urgen
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!