Kasus Toko Mama Banjar, Wakil Ketua Komisi VII: Negara Harusnya Membina UMKM
Senin, 05 Mei 2025 - 16:47 WIB
Dalam konteks penegakan hukum, Evita mengingatkan aparat penegak hukum selama ini berkomitmen untuk membantu UMKM dalam penyelesaian masalah yang terjadi di lapangan dengan pendekatan yang mengedepankan keadilan restoratif atau restorative justice dan proporsionalitas, atau menekankan pembinaan daripada penangkapan, misalnya terkait pemenuhan beberapa perizinan produk UMKM seperti izin edar, PIRT, label, domisili, dan lainnya.
“Kalau tidak salah sudah ada kesepahaman (MoU) beberapa waktu lalu tentang pendekatan pembinaan ini. Sebab UMKM adalah pilar utama ekonomi nasional, sekaligus sumber mata pencaharian bagi jutaan rakyat Indonesia. Penting bagi negara untuk hadir secara adil dan bijaksana dalam menangani persoalan yang melibatkan pelaku UMKM. Penegakan hukum tetap harus dilakukan, namun dengan pendekatan yang mengedepankan restorative justice dan proporsionalitas. Saya sampaikan ini sebagai bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional terhadap rakyat dan pelaku UMKM Indonesia,” sambung Evita.
Baca juga: 51 Kolonel Naik Pangkat usai Dapat Promosi Jabatan Akhir April 2025, Berikut Ini Namanya
Pendekatan tersebut, bukan berarti meremehkan urusan label produk dan tanggal expired. Namun perlu dipahami ternyata tidak semua pelaku UMKM yang tahu regulasi dan seringkali melakukan kesalahan administratif, sehingga perlu bimbingan. Dalam konteks Toko Mama Khas Banjar, pemiliknya sendiri mengaku tidak tahu adanya aturan ini dan kaget ketika petugas mendatangi menggeledah dan menyita barang-barang melanggar pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf g dan atau huruf i UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Bahkan dari pengakuan Firly Norachim, pemilik Mama Khas Banjar selama ini tidak pernah ada teguran ataupun peringatan dari Dinas Perikanan Dinas Koperasi dan UMKM karena selama ini Firly selalu berkomunikasi dengan kedua dinas tersebut untuk mengurus izin usaha.
“Kalau tidak salah sudah ada kesepahaman (MoU) beberapa waktu lalu tentang pendekatan pembinaan ini. Sebab UMKM adalah pilar utama ekonomi nasional, sekaligus sumber mata pencaharian bagi jutaan rakyat Indonesia. Penting bagi negara untuk hadir secara adil dan bijaksana dalam menangani persoalan yang melibatkan pelaku UMKM. Penegakan hukum tetap harus dilakukan, namun dengan pendekatan yang mengedepankan restorative justice dan proporsionalitas. Saya sampaikan ini sebagai bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional terhadap rakyat dan pelaku UMKM Indonesia,” sambung Evita.
Baca juga: 51 Kolonel Naik Pangkat usai Dapat Promosi Jabatan Akhir April 2025, Berikut Ini Namanya
Pendekatan tersebut, bukan berarti meremehkan urusan label produk dan tanggal expired. Namun perlu dipahami ternyata tidak semua pelaku UMKM yang tahu regulasi dan seringkali melakukan kesalahan administratif, sehingga perlu bimbingan. Dalam konteks Toko Mama Khas Banjar, pemiliknya sendiri mengaku tidak tahu adanya aturan ini dan kaget ketika petugas mendatangi menggeledah dan menyita barang-barang melanggar pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf g dan atau huruf i UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Bahkan dari pengakuan Firly Norachim, pemilik Mama Khas Banjar selama ini tidak pernah ada teguran ataupun peringatan dari Dinas Perikanan Dinas Koperasi dan UMKM karena selama ini Firly selalu berkomunikasi dengan kedua dinas tersebut untuk mengurus izin usaha.
Lihat Juga :