Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset, Kejagung: Presiden Memahami Kebutuhan Penegak Hukum

Senin, 05 Mei 2025 - 06:50 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) mendukung Presiden Prabowo Subianto yang mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. FOTO/DOK.SindoNews
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mendukung Presiden Prabowo Subianto yang mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang ( RUU) Perampasan Aset . Menurut Kejagung, sikap itu menunjukkan bahwa presiden memahami kebutuhan penegakkan hukum dalam pemberantasan korupsi.

"Kita sependapat dan mendukung sikap Bapak Presiden terkait itu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar dikutip, Senin (5/5/2025).



Harli menilai Presiden Prabowo memahami kebutuhan para penegak hukum dalam upaya memberantas korupsi.

"Kami menilai Bapak Presiden sangat memahami kebutuhan regulasi bagi APH (aparat penegak hukum) dalam menjalankan tugasnya, utamanya dalam pemberantasan TPK (Tindak Pidana Korupsi)," ujarnya.

Lewat UU itu, lanjut dia, upaya pemulihan keuangan negara melalui perampasan aset koruptor bisa dilakukan dengan lebih cepat.

"UU perampasan aset penting dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara utamanya pengaturan perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana atau NCB," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!