Kebijakan Bahlil Soal Sumur Minyak Ilegal Dorong Kepastian Hukum dan Keterlibatan UMKM
Sabtu, 03 Mei 2025 - 12:48 WIB
Sekretaris Bidang Kebijakan Ekonomi DPP Partai Golkar, Abdul Rahman Farisi menilai kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia soal sumur minyak ilegal dorong kepastian hukum. Foto/istimewa
JAKARTA - Langkah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam melegalkan sumur minyak ilegal mendapat apresiasi. Hal itu menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memberdayakan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Sekretaris Bidang Kebijakan Ekonomi DPP Partai Golkar, Abdul Rahman Farisi menilai, kebijakan ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memberi kepastian hukum, memberdayakan pelaku UMKM, dan memperkuat fondasi energi nasional.
“Langkah Menteri Bahlil sudah tepat. Pertama, dengan melegalkan, sumur minyak ilegal akan memberi kepastian dan sekaligus kebijakan afirmasi bagi pelaku usaha kecil,” ujarnya, Sabtu (5/3/2025).
Baca juga: Gerakan Pengelolaan Sampah Berbasis AI Diminta Optimalkan Kembali TPS3R dan TPST
Abdul Rahman Farisi menekankan kebijakan ini membuka ruang bagi UMKM untuk masuk ke sektor migas, yang selama ini dianggap eksklusif. “Ini menunjukkan Pemerintahan Prabowo mulai memberikan afirmasi dengan memberi ruang pelaku UMKM untuk masuk di sektor migas,” tambahnya.
Dalam jangka panjang, kebijakan ini juga diyakini menjadi awal dari proses penyederhanaan regulasi di sektor energi. “Ini juga menjadi langkah awal dalam penyederhanaan regulasi usaha sektor migas sehingga makin memudahkan dalam mencapai target 1 juta barel per hari,” jelas mantan dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin ini.
Sekretaris Bidang Kebijakan Ekonomi DPP Partai Golkar, Abdul Rahman Farisi menilai, kebijakan ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memberi kepastian hukum, memberdayakan pelaku UMKM, dan memperkuat fondasi energi nasional.
“Langkah Menteri Bahlil sudah tepat. Pertama, dengan melegalkan, sumur minyak ilegal akan memberi kepastian dan sekaligus kebijakan afirmasi bagi pelaku usaha kecil,” ujarnya, Sabtu (5/3/2025).
Baca juga: Gerakan Pengelolaan Sampah Berbasis AI Diminta Optimalkan Kembali TPS3R dan TPST
Abdul Rahman Farisi menekankan kebijakan ini membuka ruang bagi UMKM untuk masuk ke sektor migas, yang selama ini dianggap eksklusif. “Ini menunjukkan Pemerintahan Prabowo mulai memberikan afirmasi dengan memberi ruang pelaku UMKM untuk masuk di sektor migas,” tambahnya.
Dalam jangka panjang, kebijakan ini juga diyakini menjadi awal dari proses penyederhanaan regulasi di sektor energi. “Ini juga menjadi langkah awal dalam penyederhanaan regulasi usaha sektor migas sehingga makin memudahkan dalam mencapai target 1 juta barel per hari,” jelas mantan dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin ini.
Lihat Juga :