Paradoks Pendidikan: Melahirkan Cendekia, Menumbuhkan Koruptor
Rabu, 30 April 2025 - 19:27 WIB
Nepotisme juga mengakar kuat. Sebanyak 36,55% tenaga pendidik mendapatkan promosi karena kedekatan dengan pimpinan, bukan karena prestasi. Perlakuan khusus terhadap siswa/mahasiswa dalam penerimaan juga mencapai 60,76%. Dunia pendidikan, yang seharusnya mengajarkan meritokrasi dan keadilan, justru menormalisasi praktik-praktik culas ini. Tidak mengherankan, para cendekiawan muda yang lahir dari rahim pendidikan seperti itu akhirnya melihat korupsi sebagai sesuatu yang "biasa" ketika mereka menduduki jabatan publik.
Budaya permisif ini membentuk generasi yang pintar membenarkan kecurangan ketimbang mengoreksi kesalahan. Ketika pendidikan gagal menanamkan integritas sebagai fondasi karakter, maka diploma, gelar, dan jabatan hanya menjadi simbol kosong tanpa jiwa. Pendidikan yang abai terhadap nilai-nilai kejujuran sejatinya tengah memupuk bencana sosial yang suatu saat akan menuai krisis kepercayaan publik terhadap seluruh institusi negara.
Namun, keberhasilan yang ditunjukkan lewat angka-angka itu tetap menjadi semacam "keberhasilan statistik". Ia tidak berbanding lurus dengan perubahan perilaku. Ini menunjukkan bahwa pendidikan antikorupsi telah terjebak dalam logika proyek, bukan sebagai upaya perubahan budaya. Pendidikan antikorupsi semestinya bukan sekadar program formal, tetapi harus membentuk kesadaran, menginternalisasi nilai, dan membangun keberanian untuk menolak ketidakjujuran.
Seperti kata Ki Hajar Dewantara, pendidikan itu menuntun segala kodrat yang ada pada anak-anak agar mereka mencapai keselamatan dan kebahagiaan yang setinggi-tingginya. Dalam konteks hari ini, kodrat itu harus diarahkan pada kejujuran, tanggung jawab, dan integritas, bukan pada kecerdasan kosong yang siap digunakan untuk memperkaya diri sendiri dengan jalan kotor.
Tanpa keteladanan nyata dari para pendidik, pejabat publik, dan tokoh masyarakat, pendidikan antikorupsi hanya akan menjadi wacana tanpa makna. Anak-anak muda yang setiap hari melihat praktik korupsi dilegalkan, bahkan dirayakan di lingkungan sekitar, akan tumbuh menjadi generasi yang sinis terhadap nilai-nilai keadilan. Oleh karena itu, membangun budaya integritas di dunia pendidikan menuntut keberanian kolektif untuk membersihkan teladan, memperbaiki sistem, dan menumbuhkan ekosistem yang menempatkan kejujuran di atas segala bentuk prestasi akademik.
Sebagian mantan terpidana korupsi bahkan kembali tampil di panggung politik, menjadi juru bicara partai, atau menduduki jabatan publik, tanpa sedikit pun rasa malu. Dalam situasi semacam ini, pendidikan antikorupsi yang formal akan selalu kalah melawan pendidikan informal yang ditanamkan oleh teladan buruk dari lingkungan sekitar.
Pendidikan antikorupsi sejatinya bukan sekadar soal kurikulum atau modul pelajaran, melainkan soal atmosfer nilai yang konsisten dibangun di segala lini kehidupan. Anak-anak dan remaja membutuhkan figur-figur yang memperlihatkan bahwa kejujuran lebih berharga daripada kekayaan instan, bahwa integritas adalah kebanggaan sejati, bukan sekadar slogan kosong. Ketika nilai-nilai itu hidup dalam rumah, sekolah, dan ruang publik, barulah pendidikan antikorupsi menemukan tanah subur untuk bertumbuh.
Perubahan besar hanya bisa dimulai dengan kesadaran kolektif bahwa melawan korupsi tidak cukup lewat seremoni dan regulasi, tetapi mesti diwujudkan dalam tindakan nyata setiap hari. Pendidikan nasional harus kembali pada jati dirinya. Bukan sekadar mencetak orang pintar, melainkan membentuk manusia berbudi luhur. Hanya dengan jalan itu, kita bisa berharap lahir generasi baru yang tidak sekadar mengisi jabatan, tetapi menegakkan keadilan, memelihara kejujuran, dan menjaga martabat bangsa.
Budaya permisif ini membentuk generasi yang pintar membenarkan kecurangan ketimbang mengoreksi kesalahan. Ketika pendidikan gagal menanamkan integritas sebagai fondasi karakter, maka diploma, gelar, dan jabatan hanya menjadi simbol kosong tanpa jiwa. Pendidikan yang abai terhadap nilai-nilai kejujuran sejatinya tengah memupuk bencana sosial yang suatu saat akan menuai krisis kepercayaan publik terhadap seluruh institusi negara.
Kegagalan Pendidikan Antikorupsi
Pasal 7 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK mengamanatkan KPK untuk menyelenggarakan pendidikan antikorupsi di seluruh jejaring pendidikan. Namun, hingga kini, implementasinya belum menyentuh akar persoalan. Pimpinan KPK periode 2019–2024 memang membanggakan capaian pendidikan antikorupsi. Sudah diadopsi di 26.175 satuan pendidikan, mencakup 65% perguruan tinggi di Indonesia, dan sudah memiliki dukungan regulasi di 453 pemerintah daerah.Namun, keberhasilan yang ditunjukkan lewat angka-angka itu tetap menjadi semacam "keberhasilan statistik". Ia tidak berbanding lurus dengan perubahan perilaku. Ini menunjukkan bahwa pendidikan antikorupsi telah terjebak dalam logika proyek, bukan sebagai upaya perubahan budaya. Pendidikan antikorupsi semestinya bukan sekadar program formal, tetapi harus membentuk kesadaran, menginternalisasi nilai, dan membangun keberanian untuk menolak ketidakjujuran.
Seperti kata Ki Hajar Dewantara, pendidikan itu menuntun segala kodrat yang ada pada anak-anak agar mereka mencapai keselamatan dan kebahagiaan yang setinggi-tingginya. Dalam konteks hari ini, kodrat itu harus diarahkan pada kejujuran, tanggung jawab, dan integritas, bukan pada kecerdasan kosong yang siap digunakan untuk memperkaya diri sendiri dengan jalan kotor.
Tanpa keteladanan nyata dari para pendidik, pejabat publik, dan tokoh masyarakat, pendidikan antikorupsi hanya akan menjadi wacana tanpa makna. Anak-anak muda yang setiap hari melihat praktik korupsi dilegalkan, bahkan dirayakan di lingkungan sekitar, akan tumbuh menjadi generasi yang sinis terhadap nilai-nilai keadilan. Oleh karena itu, membangun budaya integritas di dunia pendidikan menuntut keberanian kolektif untuk membersihkan teladan, memperbaiki sistem, dan menumbuhkan ekosistem yang menempatkan kejujuran di atas segala bentuk prestasi akademik.
Tripusat Pendidikan yang Rapuh
Ki Hajar Dewantara mengajarkan konsep Tripusat Pendidikan, sekolah, keluarga, dan masyarakat. Pendidikan antikorupsi, jika ingin berhasil, harus hidup di ketiga ranah ini. Sayangnya, apa yang diajarkan di sekolah kerap bertolak belakang dengan apa yang ditampilkan keluarga dan masyarakat. Di sekolah, anak-anak mungkin diberi ceramah tentang kejujuran, tetapi di rumah mereka melihat orangtuanya menyuap pejabat untuk urusan administrasi. Di masyarakat, koruptor yang baru saja keluar dari penjara malah disambut bak pahlawan.Sebagian mantan terpidana korupsi bahkan kembali tampil di panggung politik, menjadi juru bicara partai, atau menduduki jabatan publik, tanpa sedikit pun rasa malu. Dalam situasi semacam ini, pendidikan antikorupsi yang formal akan selalu kalah melawan pendidikan informal yang ditanamkan oleh teladan buruk dari lingkungan sekitar.
Pendidikan antikorupsi sejatinya bukan sekadar soal kurikulum atau modul pelajaran, melainkan soal atmosfer nilai yang konsisten dibangun di segala lini kehidupan. Anak-anak dan remaja membutuhkan figur-figur yang memperlihatkan bahwa kejujuran lebih berharga daripada kekayaan instan, bahwa integritas adalah kebanggaan sejati, bukan sekadar slogan kosong. Ketika nilai-nilai itu hidup dalam rumah, sekolah, dan ruang publik, barulah pendidikan antikorupsi menemukan tanah subur untuk bertumbuh.
Perubahan besar hanya bisa dimulai dengan kesadaran kolektif bahwa melawan korupsi tidak cukup lewat seremoni dan regulasi, tetapi mesti diwujudkan dalam tindakan nyata setiap hari. Pendidikan nasional harus kembali pada jati dirinya. Bukan sekadar mencetak orang pintar, melainkan membentuk manusia berbudi luhur. Hanya dengan jalan itu, kita bisa berharap lahir generasi baru yang tidak sekadar mengisi jabatan, tetapi menegakkan keadilan, memelihara kejujuran, dan menjaga martabat bangsa.
Revolusi Budaya Integritas
Maka, solusi atas paradoks ini bukan hanya memperbanyak kurikulum antikorupsi atau memperketat ujian. Yang dibutuhkan adalah revolusi budaya integritas. Sekolah harus kembali menjadi tempat pembentukan karakter, bukan hanya tempat mengejar nilai akademik. Guru dan dosen harus menjadi teladan hidup nilai-nilai integritas. Keluarga harus mendidik dengan keteladanan, bukan hanya dengan kata-kata. Masyarakat harus menghukum koruptor, bukan merayakannya.Lihat Juga :