Korupsi Gerobak Kemendag, 2 Orang Didakwa Rugikan Negara Rp61,5 Miliar
Rabu, 30 April 2025 - 06:19 WIB
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa dua terdakwa kasus dugaan korupsi gerobak dagang pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah melakukan korupsi untuk tahun anggaran 2018-2019. Foto/Nur Khabibi
JAKARTA - Jaksa penuntut umum ( JPU ) mendakwa dua terdakwa kasus dugaan korupsi gerobak dagang pada Kementerian Perdagangan ( Kemendag ) telah melakukan korupsi untuk tahun anggaran 2018-2019. Akibatnya, negara mengalami kerugian Rp61.538.653.300 (Rp61,5) miliar.
Adapun, dua terdakwa yang dimaksud adalah Bambang Widianto selaku Kuasa Direksi PT. Piramida Dimensi Milenia dan Mashur sebagai pelaksana lapangan PT. Piramida Dimensi Milenia. "Merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp61.538.653.300," kata JPU membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/4/2025).
JPU menyebutkan, hal tersebut dilakukan dua terdakwa lainnya bersama Putu Indra Wijaya selaku Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Setditjen P3DN), Bunaya Priambudi selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Satuan Kerja Dit Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) yang masing masing dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah dan telah diputus.
Baca juga: Bareskrim Tetapkan 2 Penyedia Barang Tersangka Korupsi Gerobak Kemendag
JPU menjelaskan, hal tersebut bermula saat Bambang Widianto dan Mashur bertemu dengan Putu Indra Wijaya. Pertemuan tersebut bertujuan untuk meminta bocoran perihal kegiatan Pengadaan Gerobak Dagang Tahun Anggaran 2018 dan 2019.
"Sekaligus meminta kepada Putu Indra Wijaya dan Bunaya Piambudi untuk menyerahkan pelaksanaan pekerjaan pengadaan gerobak dagang tersebut kepada terdakwa Bambang Widianto dan Mashur dengan menjanjikan uang oprasional sebesar Rp835.000.000 kepada Putu Indra Wijaya dan fee sebesar persen dari nilai kontrak kepada Bunaya Priambudi," ujar JPU.
Adapun, dua terdakwa yang dimaksud adalah Bambang Widianto selaku Kuasa Direksi PT. Piramida Dimensi Milenia dan Mashur sebagai pelaksana lapangan PT. Piramida Dimensi Milenia. "Merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp61.538.653.300," kata JPU membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/4/2025).
JPU menyebutkan, hal tersebut dilakukan dua terdakwa lainnya bersama Putu Indra Wijaya selaku Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Setditjen P3DN), Bunaya Priambudi selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Satuan Kerja Dit Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) yang masing masing dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah dan telah diputus.
Baca juga: Bareskrim Tetapkan 2 Penyedia Barang Tersangka Korupsi Gerobak Kemendag
JPU menjelaskan, hal tersebut bermula saat Bambang Widianto dan Mashur bertemu dengan Putu Indra Wijaya. Pertemuan tersebut bertujuan untuk meminta bocoran perihal kegiatan Pengadaan Gerobak Dagang Tahun Anggaran 2018 dan 2019.
"Sekaligus meminta kepada Putu Indra Wijaya dan Bunaya Piambudi untuk menyerahkan pelaksanaan pekerjaan pengadaan gerobak dagang tersebut kepada terdakwa Bambang Widianto dan Mashur dengan menjanjikan uang oprasional sebesar Rp835.000.000 kepada Putu Indra Wijaya dan fee sebesar persen dari nilai kontrak kepada Bunaya Priambudi," ujar JPU.
Lihat Juga :