BPK: Kerugian Negara Kasus Korupsi PT Taspen Capai Rp1 Triliun

Senin, 28 April 2025 - 14:23 WIB
Direktur Jenderal Pemeriksaan investigasi BPK I Nyoman Wara menyebut kerugian negara dalam kasus korupsi PT Taspen mencapai Rp1 triliun. Foto/SindoNews
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) menyebut kerugian negara atas kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen mencapai Rp1 triliun. Penghitungan kerugian negara ini juga telah diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"BPK menyimpulkan adanya penyimpangan yang berindikasi pidana yang mengakibatkan adanya kerugian negara. Kerugian kasus ini adalah sebesar Rp1 triliun," kata Direktur Jenderal Pemeriksaan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), I Nyoman Wara, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/4/2025).



Nyoman menjelaskan, penghitungan ini dilakukan jajarannya atas permintaan dari KPK dalam rangka penanganan kasus korupsi PT Taspen.

Baca juga: Persilakan KPK dan BPK Audit Danantara, Rosan: Tak Ada yang Kebal Hukum di Negara Ini

Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan jumlah kerugian negara dalam kasus ini bertambah, dari apa yang disampaikan sebelumnya oleh KPK senilai Rp200 miliar.

"Pada awalnya memang sempat kita sampaikan kan Rp200 miliar. Kemudian itu kan masih dihitung waktu itu. Setelah dihitung, ini yang finalnya, finalnya ini Rp1 triliun. Itu semuanya ya segitu," ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!