Besok, Sidang Perdana Gugatan Jokowi Digelar Terbuka
Rabu, 23 April 2025 - 16:39 WIB
Sementara, perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt terkait perbuatan melawan hukum soal ijazah Jokowi yang dilayangkan oleh pengacara asal Solo Muhammad Taufiq.
Dalam gugatannya, penggugat melakukan gugatan kepada Jokowi sebagai tergugat 1, KPU Kota Solo sebagai tergugat 2, SMAN 6 Solo sebagai tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat 4.
Sidang dipimpin Majelis Hakim yaitu Putu Gede Hariadi, anggota Majelis Hakim yaitu Sutikna dan Wahyuni Prasetyaningsih.
Humas PN Solo Bambang Ariyanto mengatakan, meski jadwal sidang 2 perkara tersebut bersamaan, namun sidang dilakukan secara terpisah.
"Pelaksanaan sidang akan bergiliran. Kalau jadwal sidang semua perkara dimulai pukul 09.00 WIB dan mana dulu yang disidangkan tergantung pihak-pihak yang sudah lengkap bisa lebih dulu disidangkan," ujar Bambang, Rabu (23/4/2025).
Dalam gugatannya, penggugat melakukan gugatan kepada Jokowi sebagai tergugat 1, KPU Kota Solo sebagai tergugat 2, SMAN 6 Solo sebagai tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat 4.
Sidang dipimpin Majelis Hakim yaitu Putu Gede Hariadi, anggota Majelis Hakim yaitu Sutikna dan Wahyuni Prasetyaningsih.
Humas PN Solo Bambang Ariyanto mengatakan, meski jadwal sidang 2 perkara tersebut bersamaan, namun sidang dilakukan secara terpisah.
"Pelaksanaan sidang akan bergiliran. Kalau jadwal sidang semua perkara dimulai pukul 09.00 WIB dan mana dulu yang disidangkan tergantung pihak-pihak yang sudah lengkap bisa lebih dulu disidangkan," ujar Bambang, Rabu (23/4/2025).
Lihat Juga :