Besok, Sidang Perdana Gugatan Jokowi Digelar Terbuka

Rabu, 23 April 2025 - 16:39 WIB
Pengadilan Negeri (PN) Solo akan menyidangkan dua gugatan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), besok Kamis (24/4/2025). Foto: Dok SINDOnews
SOLO - Pengadilan Negeri (PN) Solo akan menyidangkan dua gugatan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) , besok Kamis (24/4/2025). Sidang tersebut dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt dan 99/Pdt.G/2025/PN Skt.

Dalam perkara nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt terkait gugatan wanprestasi mobil Esemka dengan penggugat Aufaa Luqmana Re A, warga Kelurahan/Kecamatan Jebres, Kota Solo yang menggugat Jokowi sebagai tergugat 1, Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin sebagai tergugat 2, pabrik Esemka PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai tergugat 3.



Baca juga: Sidang Perdana Gugatan Wanprestasi dan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Digelar Bersamaan

Sidang dipimpin Majelis Hakim yaitu Putu Gede Hariadi, anggota Majelis Hakim Subagyo dan Joko Waluyo.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!