Suap Hakim Rp60 Miliar, Ray Rangkuti Sebut Duo Advokat Memanipulasi Hukum

Rabu, 23 April 2025 - 14:02 WIB
Suap tersebut diduga bertujuan agar tiga korporasi ekspor minyak goreng yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group divonis lepas dalam perkara ekspor CPO.

Ray berharap Kejagung kembali melakukan proses hukum terhadap perkara CPO. Tujuannya agar uang rakyat bisa dikembalikan lagi kepada rakyat.

Baca juga: Mahfud MD Soroti Kasus Suap Hakim soal Vonis Korporasi CPO: Gila Ini Sangat Berbahaya, Sangat Jorok!

Seperti diketahui, Kejaksaan menuntut ketiga terdakwa korporasi membayar denda dan uang pengganti dengan nilai mencapai Rp17,7 triliun. Para terdakwa korporasi juga dituntut agar perusahaannya ditutup.

“Jadi rakyat kehilangan uang Rp17,7 triliun. Sementara hakim, pengacara dan panitera, mengeruk keuntungan pribadi dari praktik suap Rp60 miliar,” ungkapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!