Pengacara TIPU UGM yang Gugat Jokowi soal Ijazah Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen

Selasa, 22 April 2025 - 20:06 WIB
"Harapan saya segera ada pemeriksaan tersangka, karena (ancaman hukuman) pasalnya di atas lima tahun, segera ditahan agar tidak ada korban yang lain. Karena oknum ini menggunakan gelar SH menjadi pengacara," tandas Asri.

Sekadar diketahui, tim pengacara yang tergabung dalam Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) secara resmi mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Surakarta, Senin (14/4/2025).

Gugatan tersebut ditujukan kepada empat pihak. Empat pihak tergugat tersebut yakni Presiden ke-7 RI Joko Widodo, KPU Kota Surakarta, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Salah satu pengacara yang tergabung dalam TIPU UGM Dr Muhammad Taufiq mengatakan, gugatan ini dilandasi oleh keresahan mendalam terhadap kondisi penegakan hukum dan sistem demokrasi di Indonesia. Ia menilai telah menyimpang dari prinsip-prinsip hak asasi manusia dan demokrasi yang sejati.

“Tindakan ini merupakan bentuk perlawanan hukum terhadap ketidakadilan yang semakin merajalela di ranah publik dan politik nasional," katanya, Senin (14/4/2025).
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!