TIPU UGM Daftarkan Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi ke PN Surakarta
Senin, 14 April 2025 - 15:55 WIB
Tim pengacara yang tergabung dalam Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM). Foto/Istimewa
Baca juga: Jokowi Pertimbangkan Langkah Hukum terkait Tuduhan Ijazah Palsu
Sebagaimana diketahui, beredar luas dugaan bahwa ijazah yang dimiliki oleh Joko Widodo tidak autentik. Dugaan tersebut telah banyak dikaji oleh berbagai pihak dan memunculkan pertanyaan serius tentang keabsahan dokumen pendidikan yang bersangkutan.
Atas dasar itu pula, ia merasa perlu untuk menempuh jalur hukum demi mendapatkan kepastian dan kejelasan, serta untuk menjaga muruah institusi pendidikan dan penyelenggara pemilu. Dalam sistem hukum perdata terdapat istilah yurisdiksi contentiosa atau contentiuse rechtstaat, yaitu proses peradilan yang menjamin hak kedua belah pihak untuk saling menjawab dan membuktikan dalil masing-masing.
Merujuk pada Pasal 163 HIR dan Pasal 1865 KUH Perdata, beban pembuktian tidak hanya dibebankan kepada penggugat melainkan juga kepada tergugat yang berkeinginan untuk menunjukkan haknya dalam suatu peristiwa atau untuk membantah suatu hak orang lain, jika pihak tergugat ingin membantah dalil yang diajukan.
Baca juga: Jokowi Pertimbangkan Langkah Hukum terkait Tuduhan Ijazah Palsu
Sebagaimana diketahui, beredar luas dugaan bahwa ijazah yang dimiliki oleh Joko Widodo tidak autentik. Dugaan tersebut telah banyak dikaji oleh berbagai pihak dan memunculkan pertanyaan serius tentang keabsahan dokumen pendidikan yang bersangkutan.
Atas dasar itu pula, ia merasa perlu untuk menempuh jalur hukum demi mendapatkan kepastian dan kejelasan, serta untuk menjaga muruah institusi pendidikan dan penyelenggara pemilu. Dalam sistem hukum perdata terdapat istilah yurisdiksi contentiosa atau contentiuse rechtstaat, yaitu proses peradilan yang menjamin hak kedua belah pihak untuk saling menjawab dan membuktikan dalil masing-masing.
Merujuk pada Pasal 163 HIR dan Pasal 1865 KUH Perdata, beban pembuktian tidak hanya dibebankan kepada penggugat melainkan juga kepada tergugat yang berkeinginan untuk menunjukkan haknya dalam suatu peristiwa atau untuk membantah suatu hak orang lain, jika pihak tergugat ingin membantah dalil yang diajukan.
Lihat Juga :