Barang Sitaan Kasus Suap Vonis Lepas Perkara CPO Tiba di Kejagung, dari Triumph hingga Harley Davidson

Minggu, 13 April 2025 - 19:54 WIB
Penyidik juga menemukan beberapa barang bukti di kediaman tersangka Ariyanto (AR) dengan rincian Rp136.950.000 dan barang bukti lainnya berupa amplop berisi 65 lembar pecahan 1.000 Dolar Singapura, amplop lain berisi 72 lembar pecahan 100 Dolar Amerika, dan dompet hitam berisi 23 lembar pecahan 100 Dolar Amerika.

Kemudian, Dolar Singapura dengan pecahan bervariatif yaitu pecahan 1.000 sebanyak satu lembar, pecahan 100 sebanyak 11 lembar, pecahan 50 sebanyak tiga lembar, lima lembar pecahan 10, dua lembar pecahan 2.

Tak hanya itu, ada juga uang rupiah pecahan Rp100 ribu sebanyak 235 lembar dan Rp50 ribu sebanyak 33 lembar serta 7 lembar rupiah dengan nominal Rp100 ribu.

Selain itu, uang ringgit Malaysia pecahan 100 sebanyak satu lembar, pecahan 50 sebanyak satu lembar, pecahan 5 dan pecahan 1 sebanyak satu lembar.

Selain uang tunai, Kejagung juga menyita sejumlah kendaraan mewah berupa 1 mobil Ferrari, 1 mobil Nissan GT-R, 1 Mercedes-Benz, dan 1 Lexus.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!