Kejagung Jemput 3 Hakim yang Jatuhkan Putusan Lepas Perkara Migor Korporasi

Minggu, 13 April 2025 - 07:01 WIB
Adapun, ketiga hakim yang menangani perkara tersebut adalah Hakim Ketua, Djuyamto, hakim anggota: Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom.

Qohar mengatakan, ketiganya belum bisa diperiksa lantaran mereka tidak sedang di Jakarta. Oleh karenanya, tim penyidik secara proaktif melakukan penjemputan.

Dia memastikan, ketiga hakim yang memberikan putusan lepas itu akan didalami terkait kemungkinan mereka menerima aliran uang suap tersebut.

"Apakah ketiga majelis hakim mendapatkan itu atau tidak, ini yang sedang kami dalami," ujarnya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!