Pengesahan RUU Perampasan Aset Tingkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Pemberantasan Korupsi
Kamis, 10 April 2025 - 19:57 WIB
“RUU ini menggunakan pendekatan non-conviction based asset forfeiture. Artinya, aset bisa dirampas meski belum ada putusan pidana, selama bisa dibuktikan bahwa itu hasil kejahatan. Ini penting agar negara tidak selalu kalah cepat dari koruptor yang sudah menyiapkan pelarian sejak awal,” jelasnya.
Namun demikian, Hardjuno tetap menekankan bahwa RUU ini bukan berarti bebas risiko. Karena itu, ia juga selalu menyuarakan pentingnya kehati-hatian dalam pelaksanaannya.
Baca juga: Prabowo Ajukan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas, Pengamat: Bukti Serius Lawan Korupsi
“RUU ini harus ditegakkan dengan prinsip kehati-hatian, pengawasan ketat, dan mekanisme hukum yang adil. Kita tidak boleh gegabah. Tapi jangan pula takut mengambil langkah hanya karena ada risiko,” ujar Hardjuno.
Hardjuno menegaskan keberanian negara dalam menindak korupsi akan menjadi cermin keberanian bangsa ini menatap masa depan.
Namun demikian, Hardjuno tetap menekankan bahwa RUU ini bukan berarti bebas risiko. Karena itu, ia juga selalu menyuarakan pentingnya kehati-hatian dalam pelaksanaannya.
Baca juga: Prabowo Ajukan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas, Pengamat: Bukti Serius Lawan Korupsi
“RUU ini harus ditegakkan dengan prinsip kehati-hatian, pengawasan ketat, dan mekanisme hukum yang adil. Kita tidak boleh gegabah. Tapi jangan pula takut mengambil langkah hanya karena ada risiko,” ujar Hardjuno.
Hardjuno menegaskan keberanian negara dalam menindak korupsi akan menjadi cermin keberanian bangsa ini menatap masa depan.
Lihat Juga :