KPK Sebut 16.867 Penyelenggara Negara Belum Lapor Harta Kekayaan

Kamis, 10 April 2025 - 16:16 WIB
"Baik patuh terkait ketepatan waktu maupun patuh dalam kebenaran dan kelengkapan aset dan harta yang dilaporkan dalam LHKPN. KPK juga mengimbau kepada pimpinan atau satuan pengawas internal pada masing-masing institusi agar secara proaktif memantau dan mengawasi kepatuhan pelaporan LHKPN para PN/WL di instansinya," sambungnya.

Sebelumnya, KPK mengumumkan perubahan batas akhir pelaporan LHKPN periode 2024. "Batas akhir yang semula dijadwalkan pada tanggal 31 Maret 2025, telah diundur menjadi tanggal 11 April 2025," kata Tim Jubir KPK Budi Prasetyo.

Baca juga: 108.000 Penyelenggara Negara Belum Lapor Harta Kekayaan

Budi menyampaikan, keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor yang berkaitan dengan efisiensi pelaporan, termasuk mempertimbangkan periode libur dan cuti bersama dalam rangka perayaan Hari Raya Idulfitri 1446 H.

"Periode libur ini dapat memengaruhi kelancaran proses pelaporan harta kekayaan bagi penyelenggara negara," ujarnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!