Tanda Tanya Pakar Soal Penghapusan Kewenangan TNI Dalam Pemberantasan Narkoba

Rabu, 09 April 2025 - 17:21 WIB
Pakar Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul Jakarta Syurya M Nur mempertanyakan penghapusan peran TNI dalam pemberantasan narkoba sebagaimana tertuang dalam Revisi UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI. Foto: Ist
JAKARTA - Pakar Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul Jakarta Syurya M Nur mempertanyakan penghapusan peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pemberantasan narkoba sebagaimana tertuang dalam Revisi UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Keputusan tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai siapa yang berkepentingan di balik keputusan tersebut. Upaya ini justru berpotensi melemahkan sistem pertahanan negara terhadap ancaman narkoba.

Menurut Syurya, penghapusan peran TNI bukan kejadian biasa. Apalagi dari pertemuan dengan pimpinan DPR inilah pasal kewenangan TNI tentang pemberantasan narkoba dihapus.

Baca juga: Revisi UU TNI, Presiden Bisa Perpanjang Masa Jabatan Panglima TNI

Pertanyaan besarnya yakni siapa yang menggerakkan penghapusan pasal kewenangan tersebut. "Siapa yang jadi dalang penghapusan pasal krusial itu dan siapa yang paling diuntungkan dari penghapusan peran TNI ini? Jika bukan kartel narkotika, lalu siapa?" ujarnya, Rabu (9/4/2025).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!