Jaga Daya Beli Masyarakat, KSPI Usul Upah Minimum Tetap Naik 8%

Sabtu, 05 September 2020 - 15:43 WIB
(Baca: Ciyeeeh...3 Juta Pekerja Sumringah Dapat Transferan Subsidi Upah)

Justru karena pada saat itu pemerintah tetap menaikkan upah meskipun pertumbuhan ekonomi sedang minus, akhirnya konsumsi tetap terjaga. “Jadi bukan hal yang baru, ketika ekonomi minus, upah tetap dinaikkan,” tegas pria yang juga menjabat sebagai Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) ini.

Untuk itu, KSPI akan memerintahkan seluruh kadernya yang duduk di dalam Dewan Pengupahan di seluruh Indonesia untuk memperjuangkan kenaikan upah minimum 2021.

Sementara itu, bagi perusahaan di industri tertentu yang terpukul akibat resesi ekonomi dan covid 19 seperti hotel, maskapai penerbangan, restoran, dan sebagian industri padat karya domestik, jika memang keberatan dengan kenaikan upah minimum dapat mengajukan penangguhan sebagaimana yang sudah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Itu pun harus ada pesetujuan dengan serikat pekerja dan dibuktikan dengan laporan keuangan yang menyatakan benar-benar rugi. “Intinya, KSPI berpendapat kondisi ini tidak bisa dipukul rata. Hanya karena pertumbuhan ekonomi minus, seluruh perusahaan kemudian tidak naik upah minimumnya,” ujarnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!