KPK Bakal Ambil Alih Perkara Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki
Jum'at, 04 September 2020 - 22:57 WIB
Tersangka Djoko Tjandra dengan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Foto/Dok/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal segera mengambil alih penanganan perkara Djoko Tjandra , Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri . Hal itu sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Hal demikian disampaikan oleh Wakil Ketua KPK RI Alex Marwata. Kata dia, lima pimpinan KPK juga sudah menyepakati keputusan tersebut, bahwa semua dijalankan berdasarkan langkah proporsional dan profesional sesuai aturan. (Baca juga: Libatkan Aparat Hukum, KPK Minta Masyarakat Ikut Kawal Kasus Djoko Tjandra )
“Kami 5 pimpinan KPK satu sikap terkait penanganan perkara Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ditangani kejaksaan dan polri. Pimpinan KPK segera memerintahkan Deputi Penindakan KPK untuk melakukan supervisi atas penanganan perkara tersebut sebagaimana pasal 6 huruf d dan pasal 10 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019,” kepada wartawan di Jakarta, Jumat (4/9/2020).
Hal demikian disampaikan oleh Wakil Ketua KPK RI Alex Marwata. Kata dia, lima pimpinan KPK juga sudah menyepakati keputusan tersebut, bahwa semua dijalankan berdasarkan langkah proporsional dan profesional sesuai aturan. (Baca juga: Libatkan Aparat Hukum, KPK Minta Masyarakat Ikut Kawal Kasus Djoko Tjandra )
“Kami 5 pimpinan KPK satu sikap terkait penanganan perkara Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ditangani kejaksaan dan polri. Pimpinan KPK segera memerintahkan Deputi Penindakan KPK untuk melakukan supervisi atas penanganan perkara tersebut sebagaimana pasal 6 huruf d dan pasal 10 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019,” kepada wartawan di Jakarta, Jumat (4/9/2020).
Lihat Juga :