KPK Didesak Segera Tuntaskan Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

Jum'at, 21 Maret 2025 - 14:29 WIB
KPK didesak segera tuntaskan kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo. Foto/SiindoNews
JAKARTA - Penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) di Kantor Visi Law milik mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah merupakan keharusan dalam tugas KPK. Apalagi dugaan kasus yang menjeratnya adalah perintangan hukum dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad Hariri mengatakan, dalam kasus SYL, majelis pengadilan tipikor telah menyatakan terbukti terjadinya pemerasan yang jumlahnya mencapai Rp44,2 miliar. Padahal uang itu harusnya jadi program untuk para petani yang kesusahan. Tapi malah dinikmati untuk kesenangan pribadi.



“TPPU adalah kejahatan serius, mereka yang terlibat di kasus ini pasti tidak punya hati,” katanya, Jumat (21/3/2025).

Baca juga: Kasasi Syahrul Yasin Limpo Ditolak MA, Begini Reaksi KPK
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!