KPK Sita 24 Aset Terkait Kasus LPEI Senilai Rp882,5 Miliar

Kamis, 20 Maret 2025 - 21:59 WIB
"Selanjutya guna kepentingan Penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam Perkara LPEI pada hari ini, yaitu JM dan SMD," kata Asep Guntur.

Dua tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari pertama, yakni pada 20 Maret sampai 8 April 2025. Asep menjelaskan, KPK sebelumnya telah menahan satu orang lainnya dari kubu debitur, yakni Newin Nugroho (NN). "Tanggal 13 Maret 2025, KPK melakukan penahanan terhadap tersangka juga terkait LPEI, yaitu saudara NN," ujarnya.

Baca juga: 41 Perwira Tinggi TNI Resmi Naik Pangkat Hari Ini, Berikut Daftar Namanya

Asep menjelaskan, terjadi konflik kepentingan dalam pengajuan kredit antara direktur LPEI dengan debitur PT PE dengan melakukan kesepakatan di awal guna mempermudah proses pemberian kredit.

"Direktur LPEI tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai MAP. Direktur LPEI memerintahkan bawahannya untuk tetap memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan," ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!