KPK Sita 24 Aset Terkait Kasus LPEI Senilai Rp882,5 Miliar

Kamis, 20 Maret 2025 - 21:59 WIB
Di sisi lain, Asep menyebutkan, PT PE juga melakukan sejumlah kecurangan, seperti pemalsuan dokumen purchase order dan invoice yang menjadi dasar encairan kredit.

Kemudian, melakukan window dressing terhadap laporan keuangan hingga mempergunakan fasilitas kredit tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukan sebagaimana tertuang dalam perjanjian kredit dengan LPEI.

Atas pemberian fasilitas kredit oleh LPEI khusus kepada PT PE ini, telah mengakibatkan kerugian negara USD18 juta dan Rp549.144.535.027 (Rp549 miliar).
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!