Cegah Anggota TNI Salahgunakan Senpi, Imparsial: Perkuat Pengawasan dan Evaluasi Total
Rabu, 19 Maret 2025 - 20:00 WIB
Penembakan yang mengakibatkan jatuhnya korban sipil bukan kali ini saja. Dalam catatan Imparsial, sepanjang tahun 2024 sampai saat ini telah terjadi setidaknya 10 kasus penembakan yang dilakukan oknum TNI.
Penembakan ini mengakibatkan 8 warga sipil tewas dan 12 orang terluka parah. Kasus penembakan bos rental mobil di KM 45 Tangerang, Banten dan penyerangan Polres Tarakan yang hingga kini pelaku penembakan tersebut belum diadili.
Imparsial juga menemukan sejumlah penyimpangan peran TNI di ranah sipil terus terjadi dan dibiarkan. Sebanyak 41 kasus kekerasan yang melibatkan dan dilakukan prajurit TNI sepanjang tahun 2024 hingga kuartal 2025, dengan korban sebanyak 67 orang, 17 di antaranya meninggal dunia.
Paling banyak adalah kasus pemukulan/penganiayaan dengan 25 kasus, penembakan menyebabkan korban tewas dengan 8 kasus, penganiayaan menyebabkan korban tewas 5 kasus, penembakan sewenang-wemang 3 kasus.
Kasus penembakan di Aceh dan Lampung semakin menambah rapor merah dan daftar panjang kekerasan dan penggunaan senjata api secara ilegal yang dilakukan oknum anggota TNI. Hal ini dikarenakan tidak adanya tindakan tegas dalam mengadili pelaku.
Menurut Ardi, setiap prajurit yang terlibat dalam tindak pidana umum selalu diproses dan diadili di peradilan militer. “Peradilan militer cenderung menjadi sarang impunitas bagi prajurit TNI karena vonis yang diberikan tidak menimbulkan efek jera sehingga menyebabkan terus berulangnya kasus kekerasan dan penembakan sewenang-wenang yang dilakukan prajurit TNI,” ungkapnya.
Penembakan ini mengakibatkan 8 warga sipil tewas dan 12 orang terluka parah. Kasus penembakan bos rental mobil di KM 45 Tangerang, Banten dan penyerangan Polres Tarakan yang hingga kini pelaku penembakan tersebut belum diadili.
Imparsial juga menemukan sejumlah penyimpangan peran TNI di ranah sipil terus terjadi dan dibiarkan. Sebanyak 41 kasus kekerasan yang melibatkan dan dilakukan prajurit TNI sepanjang tahun 2024 hingga kuartal 2025, dengan korban sebanyak 67 orang, 17 di antaranya meninggal dunia.
Paling banyak adalah kasus pemukulan/penganiayaan dengan 25 kasus, penembakan menyebabkan korban tewas dengan 8 kasus, penganiayaan menyebabkan korban tewas 5 kasus, penembakan sewenang-wemang 3 kasus.
Kasus penembakan di Aceh dan Lampung semakin menambah rapor merah dan daftar panjang kekerasan dan penggunaan senjata api secara ilegal yang dilakukan oknum anggota TNI. Hal ini dikarenakan tidak adanya tindakan tegas dalam mengadili pelaku.
Menurut Ardi, setiap prajurit yang terlibat dalam tindak pidana umum selalu diproses dan diadili di peradilan militer. “Peradilan militer cenderung menjadi sarang impunitas bagi prajurit TNI karena vonis yang diberikan tidak menimbulkan efek jera sehingga menyebabkan terus berulangnya kasus kekerasan dan penembakan sewenang-wenang yang dilakukan prajurit TNI,” ungkapnya.
Lihat Juga :