Penyelenggaraan Umrah Masih Tunggu Pembukaan Penerbangan dan Protokol Kesehatan
Jum'at, 04 September 2020 - 17:48 WIB
"Ketentuan protokol kesehatan bagi jamaah umrah masih dibahas dan dikoordinasikan dengan pihak dan instansi terkait, termasuk Otoritas Penerbangan Sipil (GACA) sebagai pihak yang mengeluarkan regulasi penerbangan," jelas Endang. (Baca juga: Evaluasi Haji, Arab Saudi Buka Peluang Gelar Umrah Lagi)
"Pemerintah Arab Saudi juga akan mengkaji regulasi penerbangan di Indonesia sebagai bahan penentuan kebijakan dibukanya kembali penyelenggaraan ibadah umrah," lanjutnya.
Endang menjelaskan, jika sudah dibuka, penyelenggaraan umrah akan diperuntukkan bagi semua muslim, termasuk warga Arab Saudi dan ekspatriat yang berada di Arab Saudi. Sampai saat ini, tidak ada rencana kebijakan untuk melakukan pembatasan kuota jamaah umrah.
"Terkait kebijakan batasan usia bagi jamaah umrah masih menunggu ketentuan protokol kesehatan dari Kemenkes," tandasnya.
Endang mengatakan, rapat juga membahas sejumlah teknis penyelenggaraan umrah. Misalnya, proses visa dilakukan sama seperti tahun lalu. Dibahas juga tentang pengembangan sistem teknologi informasi dan data yang terintegrasi antara Kedeputian Umrah serta masalah asuransi kesehatan.
"Pemerintah Arab Saudi juga akan mengkaji regulasi penerbangan di Indonesia sebagai bahan penentuan kebijakan dibukanya kembali penyelenggaraan ibadah umrah," lanjutnya.
Endang menjelaskan, jika sudah dibuka, penyelenggaraan umrah akan diperuntukkan bagi semua muslim, termasuk warga Arab Saudi dan ekspatriat yang berada di Arab Saudi. Sampai saat ini, tidak ada rencana kebijakan untuk melakukan pembatasan kuota jamaah umrah.
"Terkait kebijakan batasan usia bagi jamaah umrah masih menunggu ketentuan protokol kesehatan dari Kemenkes," tandasnya.
Endang mengatakan, rapat juga membahas sejumlah teknis penyelenggaraan umrah. Misalnya, proses visa dilakukan sama seperti tahun lalu. Dibahas juga tentang pengembangan sistem teknologi informasi dan data yang terintegrasi antara Kedeputian Umrah serta masalah asuransi kesehatan.
(nbs)
Lihat Juga :