Konstruksi Perkara OTT KPK Dugaan Suap Proyek Dinas PUPR OKU

Minggu, 16 Maret 2025 - 20:52 WIB
Dari sembilan proyek tersebut, Setyo menyebutkan, Nopriansyah kemudian menawarkan kepada M. Fauzi (MFZ) alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS) selaku tersangka dari pihak swasta dengan komitmen fee 22 persen. "2 persen untuk Dinas PUPR dan 20 persen untuk DPRD," ujarnya.

Nopriansyah selanjutnya mengondisikan pihak swasta yang menggarap proyek tersebut bersama PPK untuk menggunakan CV yang ada di Lampung Tengah. Kemudian, penyedia dan PPK melakukan penandatanganan kontrak di Lampung Tengah.

"Jadi pinjam nama, pinjam bendera, tetapi yang mengerjakan adalah saudara MFZ dengan ASS," ungkapnya.

Berjalannya waktu, pihak DPRD yang diwakili Ferlan Juliansyah merupakan anggota Komisi III DPRD OKU, M. Fahrudin selaku Ketua Komisi III DPRD OKU, dan Umi Hartati sebagai Ketua Komisi II DPRD OKU menagih jatah fee dengan alasan THR.

Pada 11-12 Maret 2025, MFZ mengurus pencairan uang muka atas beberapa proyek. Sehari kemudian, sekitar pukul 14.00, MFZ mencairkan uang muka di Bank Sumselbabel.

"Bahwa Pemda OKU saat itu mengalami permasalahan cash flow, karena uang yang ada diprioritaskan untuk membayar THR, TPP, dan penghasilan perangkat daerah. Meskipun demikian, uang muka untuk proyek tetap dicairkan," ucap Setyo.

Pada 13 Maret 2025, MFZ menyerahkan uang sebesar Rp2,2 miliar kepada N yang merupakan bagian komitmen fee proyek yang kemudian diminta oleh N dititipkan di A yang merupakan PNS pada Dinas Perkim Pemkab OKU.

"Uang tersebut bersumber dari uang muka pencairan proyek. Selain itu, pada awal Maret 2025, ASS menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar ke saudara N di rumah saudara N," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!