Ada Perluasan Cakupan Operasi Militer Selain Perang di RUU TNI, Ini Saran Pengamat Militer
Jum'at, 14 Maret 2025 - 23:44 WIB
14. membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.
Ayat (3): Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
Menurut pengamat militer Anton Aliabbas, dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TNI yang diajukan pemerintah dapat terlihat adanya penambahan klausa terkait ketentuan OMSP, seperti membantu pemerintah dalam upaya menanggulangi ancaman siber, membantu pemerintah dalam melindungi dan menyelamatkan WNI serta kepentingan nasional di luar negeri, dan membantu pemerintah dalam penanggulangan penyalahgunaan narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.
Baca Juga: RUU TNI Dianggap Masih Memberi Ruang Kembalinya Dwifungsi TNI
Selain itu, kata Anton, terkait pelaksanaan OMSP, pemerintah tidak lagi menggunakan frasa perlunya kebijakan dan keputusan politik negara, melainkan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) ataupun Peraturan Presiden (Perpres).
"Penambahan ini tentu saja berimplikasi pada perluasan cakupan dari OMSP itu sendiri. Secara umum, penambahan cakupan ini tentu saja adalah sesuatu yang wajar mengingat adanya perubahan karakteristik ancaman yang lintas batas negara dan pentingnya memastikan kehadiran negara dalam melindungi WNI," ujarnya kepada SindoNews, Jumat (14/3/2025).
Anton mengatakan, jika dilihat karakteristik OMSP yang tercantum dalam DIM RUU TNI, sebenarnya dapat dikelompokkan dalam dua jenis, yakni operasi yang bersifat permanen/jangka waktu lama dan temporer. OMSP yang bersifat permanen seperti penjagaan terhadap presiden. Sementara, yang bersifat temporer seperti membantu SAR, bencana, penanganan terorisme, dan lain-lain.
Akan tetapi, lanjut Anton, ketiadaan pengelompokan jenis OMSP ini akan dapat berpotensi berkembangnya anggapan dwifungsi TNI. Hal ini mengingat karakter OMSP yang bersifat sementara menandakan pelaksanaan tugas perbantuan. Tugas membantu pemerintah daerah misalnya, memiliki cakupan yang luas.
"Artinya, bisa saja tugas tersebut di luar tugas pokok TNI sebagai alat pertahanan negara. Dan, jika tugas perbantuan ini dilakukan dalam jangka waktu lama, dikhawatirkan pelaksanaan perbantuan dalam waktu lama dapat memengaruhi profesionalisme dan kesiapsiagaan prajurit itu sendiri," katanya.
Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) ini menambahkan, dihapusnya ketentuan penggunaan keputusan dan kebijakan politik negara guna pelaksanaan OMSP sejatinya tidak menjadi soal. "Tentu saja, ada baiknya pengaturan pelaksanaan OMSP diatur dalam ketentuan setingkat undang-undang. Dengan demikian, pengaturan OMSP hanya merujuk pada satu ketentuan payung, yang nantinya dapat bisa secara detail."
Ayat (3): Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
Menurut pengamat militer Anton Aliabbas, dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TNI yang diajukan pemerintah dapat terlihat adanya penambahan klausa terkait ketentuan OMSP, seperti membantu pemerintah dalam upaya menanggulangi ancaman siber, membantu pemerintah dalam melindungi dan menyelamatkan WNI serta kepentingan nasional di luar negeri, dan membantu pemerintah dalam penanggulangan penyalahgunaan narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.
Baca Juga: RUU TNI Dianggap Masih Memberi Ruang Kembalinya Dwifungsi TNI
Selain itu, kata Anton, terkait pelaksanaan OMSP, pemerintah tidak lagi menggunakan frasa perlunya kebijakan dan keputusan politik negara, melainkan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) ataupun Peraturan Presiden (Perpres).
"Penambahan ini tentu saja berimplikasi pada perluasan cakupan dari OMSP itu sendiri. Secara umum, penambahan cakupan ini tentu saja adalah sesuatu yang wajar mengingat adanya perubahan karakteristik ancaman yang lintas batas negara dan pentingnya memastikan kehadiran negara dalam melindungi WNI," ujarnya kepada SindoNews, Jumat (14/3/2025).
Anton mengatakan, jika dilihat karakteristik OMSP yang tercantum dalam DIM RUU TNI, sebenarnya dapat dikelompokkan dalam dua jenis, yakni operasi yang bersifat permanen/jangka waktu lama dan temporer. OMSP yang bersifat permanen seperti penjagaan terhadap presiden. Sementara, yang bersifat temporer seperti membantu SAR, bencana, penanganan terorisme, dan lain-lain.
Akan tetapi, lanjut Anton, ketiadaan pengelompokan jenis OMSP ini akan dapat berpotensi berkembangnya anggapan dwifungsi TNI. Hal ini mengingat karakter OMSP yang bersifat sementara menandakan pelaksanaan tugas perbantuan. Tugas membantu pemerintah daerah misalnya, memiliki cakupan yang luas.
"Artinya, bisa saja tugas tersebut di luar tugas pokok TNI sebagai alat pertahanan negara. Dan, jika tugas perbantuan ini dilakukan dalam jangka waktu lama, dikhawatirkan pelaksanaan perbantuan dalam waktu lama dapat memengaruhi profesionalisme dan kesiapsiagaan prajurit itu sendiri," katanya.
Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) ini menambahkan, dihapusnya ketentuan penggunaan keputusan dan kebijakan politik negara guna pelaksanaan OMSP sejatinya tidak menjadi soal. "Tentu saja, ada baiknya pengaturan pelaksanaan OMSP diatur dalam ketentuan setingkat undang-undang. Dengan demikian, pengaturan OMSP hanya merujuk pada satu ketentuan payung, yang nantinya dapat bisa secara detail."
(zik)
Lihat Juga :