Ada Perluasan Cakupan Operasi Militer Selain Perang di RUU TNI, Ini Saran Pengamat Militer

Jum'at, 14 Maret 2025 - 23:44 WIB
Prajurit TNI saat peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Lapangan Silang Monumen Nasional (Monas), Gambir, Jakarta, Sabtu (5/10/2024). Foto/Arif Julianto
JAKARTA - Perluasan cakupan operasi militer selain perang (OMSP) dalam Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI ) mendapat sorotan. Pengamat militer menilai perlu adanya pengelompokan jenis OMSP.

Diketahui, tugas pokok TNI ada dalam Pasal 7 UU Nomor 34 Tahun 2004. Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 34 Tahun 2004 berbunyi



"Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara."

Ayat (2): Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:

a. operasi militer untuk perang;

b. operasi militer selain perang, yaitu untuk:

1. mengatasi gerakan separatis bersenjata;

2. mengatasi pemberontakan bersenjata;

3. mengatasi aksi terorisme;
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!