Kejagung Memulai Penyelidikan Korupsi Pertamina dengan Melihat Kerugian Negara Dinilai Tepat

Jum'at, 14 Maret 2025 - 19:33 WIB
Untuk tahu kerugian negara Pertamina yang disebut Rp193,7 triliun tersebut, kata Abdul Fickar, penting peranan para ahli. Sehingga Kejagung tidak asal-asalan dalam menentukan kerugian negara.

“Harusnya didasarkan pada audit dari BPK,” imbuhnya .

Peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di awal penyelidikan perkara korupsi sangat strategis. Sepanjang sudah di-back up dengan perhitungan kerugian negara dari ahli, menurut Abdul Fickar, penyelidikan perkara sudah bisa jalan.

Baca juga: Kejagung Ungkap Ahok Mengetahui Impor-Ekspor Minyak Mentah Pertamina

“Persoalan nanti terbukti atau tidak pelakunya maka biar pengadilan yang memutuskan,” ujarnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!