Konsumen Berhak Minta Pengembalian Produk MinyaKita Tak Sesuai Takaran

Selasa, 11 Maret 2025 - 19:44 WIB
"Jadi konsumen itu berhak meminta atau mengembalikan barang atau meminta dikembalikan uang," katanya.

Baca juga: Satgas Pangan Sita Minyakita Tidak Sesuai Takaran dari 3 Produsen

"Kalau memang dalam, pengembalian itu terdapat permasalahan dan tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak, konsumen itu dikasih pilihan untuk ke peradilan umum," sambungnya.

Di sisi lain, Moga menegaskan bahwa pihaknya bakal memberikan sanksi tegas terhadap pelaku usaha yang melakukan kecurangan, berdasarkan Permendag Nomor 18 tahun 2024 Tentang Minyak Goreng Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

"Pasal 25 itu sudah jelas, bahwa terhadap barang yang tidak memenuhi ketentuan itu, ukurannya kurang, maka pelaku usaha harus menarik dari peredaran. Salah satunya seperti itu," sebutnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!