Konsumen Berhak Minta Pengembalian Produk MinyaKita Tak Sesuai Takaran

Selasa, 11 Maret 2025 - 19:44 WIB
Dirjen PKTN Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang menyatakan masyarakat sebagai konsumen dapat meminta pengembalian produk maupun dana, buntut kasus MinyaKita tak sesuai takaran. Foto/Riana Rizkia
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan masyarakat sebagai konsumen dapat meminta pengembalian produk maupun dana, buntut kasus MinyaKita tak sesuai takaran.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang mengatakan bahwa hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).



Baca juga: Kasus Pengurangan Takaran MinyaKita, Polri Tetapkan 1 Tersangka

"Terkait dengan hak dan kewajiban konsumen itu sudah diatur dalam UU Perlindungan Konsumen, UU Nomor 8 tahun 1999 sebagaimana saya sebutkan sebelumnya," kata Moga kepada wartawan, Selasa (11/3/2025).

Moga menjelaskan, pengembalian barang atau uang itu bisa dilakukan jika masyarakat mendapatkan barang yang dibeli tak sesuai dengan ketentuan seharusnya.

Bahkan, masyarakat dapat menempuh gugatan di pengadilan jika penjual tidak mengindahkan permintaan pengembalian produk atau uang tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!