Dilema Danantara di Tengah Pemberantasan Korupsi
Senin, 10 Maret 2025 - 07:07 WIB
Namun demikian tanggung jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat (5) adalah termasuk tanggung jawab keperdataan saja tidak dapat dialihkan menjadi tanggung jawab pidana khususnya tindak pidana korupsi sebagaimana lazimnya dalam praktik peradilan tindak pidana korupsi khususnya dalam penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi. Sesungguhnya masalah peralihan tanggung jawab keperdataan dalam BUMN (korporasi) yang terjadi selama ini dalam praktik peradilan pidana khususnya tindak pidana korupsi telah menyimpang dari batas yang ditegaskan dalam ketentuan Pasal 14 UU Tipikor yang menyatakan bahwa, ketentuan UU Tipikor tidak dapat diberlakukan sepanjang pelanggaran pidana di dalam UU lain selain UU Tipikor tidak dinyatakan secara tegas bahwa pelanggaran pidana tersebut adalah tindak pidana korupsi; begitupula telah ditegaskan pula di dalam Pasal 6 huruf c UU Nomor 46 Tahun 2009 Pengadilan Tipikor yang intinya identik dengan ketentuan Pasal 14 UU Tipikor.
Penyimpangan penerapan UU Tipikor yang terjadi saat ini terhadap UU lain selain UU Tipikor dan yang tidak dinyatakan sebagai tipikor seperti pelanggaran pidana di dalam UU BUMN, UU Pasar Modal, UU Pertambangan dan UU Lingkungan Hidup bahkan UU Perbankan, adalah langkah hukum yang keliru bahkan dapat dikatakan miscarriage of justice sehingga berdampak terhadap kenyamanan dan keamanan para pelaku bisnis khususnya penyelenggara negara yang berkaitan dengan perdagangan impor-ekspor dalam sumber daya alam. Kekeliruan penerapan UU Tipikor terhadap tindak pidana selain tindak pidana korupsi disebabkan karena kekeliruan APH menafsirkan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yaitu hanya fokus pada temuan kerugian keuangan negara diutamakan akan tetapi mengabaikan ketentuan Pasal 14 UU Tipikor dan Pasal 6 huruf c UU Pengadilan Tipikor, dan perbuatan pelanggaran yang dapat dipidana sebagai tipikor; bukan pada ada tidak adanya akibat kerugian keuangan negara.
Padahal, pembentuk UU Tipikor telah menyiapkan escape clause yaitu Pasal 32 ayat (1) UU Tipikor. Di situ dinyatakan jika penyidik (pidsus) tidak menemukan bukti permulaan yang cukup adanya perbuatan pidana korupsi sedangkan telah ditemukan kerugian keuangan negara, maka penyidik (pidsus) harus melimpahkan berkas perkara dan tersangka kepada jaksa pengacara negara untuk dilakukan gugatan perdata. Berdasarkan uraian diatas, tampaknya kebijakan hukum pemerintah dalam mengatasi masalah kelanggengan Danantara yang merupakan proyek nasional strategis unggulan dan bersifat strategis menghadapi dilema (dilematis) antara pemberantasan korupsi secara tuntas dan tegas dan menjaga kesinambungan kinerja Danantara tanpa ada kekhawatiran dan pelaksanaan tugas yang rentan terhadap penerapan UU Tipikor.
Dalam konteks ini sesungguhnya Danantara sebagai BUMN perlu memperkuat sistem audit internal yang ketat, kuat, dan bersikap tegas menghadapi masalah perbuatan direksi, komisaris, atau pegawai Danantara yang jelas dan nyata melanggar hukum. Dari aspek hukum pidana materiel dan formil, perubahan UU BUMN 2025 sebagaimana diuraikan di atas tidak akan banyak berdampak besar terhadap kinerja pemberantasan korupsi karena praktik peradilan tipikor di lapangan penuh dinamika dan pro kontra pendapat ahli hukum dan kebijakan penegakan hukum oleh APH sendiri.
Penyimpangan penerapan UU Tipikor yang terjadi saat ini terhadap UU lain selain UU Tipikor dan yang tidak dinyatakan sebagai tipikor seperti pelanggaran pidana di dalam UU BUMN, UU Pasar Modal, UU Pertambangan dan UU Lingkungan Hidup bahkan UU Perbankan, adalah langkah hukum yang keliru bahkan dapat dikatakan miscarriage of justice sehingga berdampak terhadap kenyamanan dan keamanan para pelaku bisnis khususnya penyelenggara negara yang berkaitan dengan perdagangan impor-ekspor dalam sumber daya alam. Kekeliruan penerapan UU Tipikor terhadap tindak pidana selain tindak pidana korupsi disebabkan karena kekeliruan APH menafsirkan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yaitu hanya fokus pada temuan kerugian keuangan negara diutamakan akan tetapi mengabaikan ketentuan Pasal 14 UU Tipikor dan Pasal 6 huruf c UU Pengadilan Tipikor, dan perbuatan pelanggaran yang dapat dipidana sebagai tipikor; bukan pada ada tidak adanya akibat kerugian keuangan negara.
Padahal, pembentuk UU Tipikor telah menyiapkan escape clause yaitu Pasal 32 ayat (1) UU Tipikor. Di situ dinyatakan jika penyidik (pidsus) tidak menemukan bukti permulaan yang cukup adanya perbuatan pidana korupsi sedangkan telah ditemukan kerugian keuangan negara, maka penyidik (pidsus) harus melimpahkan berkas perkara dan tersangka kepada jaksa pengacara negara untuk dilakukan gugatan perdata. Berdasarkan uraian diatas, tampaknya kebijakan hukum pemerintah dalam mengatasi masalah kelanggengan Danantara yang merupakan proyek nasional strategis unggulan dan bersifat strategis menghadapi dilema (dilematis) antara pemberantasan korupsi secara tuntas dan tegas dan menjaga kesinambungan kinerja Danantara tanpa ada kekhawatiran dan pelaksanaan tugas yang rentan terhadap penerapan UU Tipikor.
Dalam konteks ini sesungguhnya Danantara sebagai BUMN perlu memperkuat sistem audit internal yang ketat, kuat, dan bersikap tegas menghadapi masalah perbuatan direksi, komisaris, atau pegawai Danantara yang jelas dan nyata melanggar hukum. Dari aspek hukum pidana materiel dan formil, perubahan UU BUMN 2025 sebagaimana diuraikan di atas tidak akan banyak berdampak besar terhadap kinerja pemberantasan korupsi karena praktik peradilan tipikor di lapangan penuh dinamika dan pro kontra pendapat ahli hukum dan kebijakan penegakan hukum oleh APH sendiri.
(zik)
Lihat Juga :