Asas Dominus Litis dalam RKUHAP Berpotensi Ganggu Keseimbangan Fungsi Polisi
Kamis, 06 Maret 2025 - 17:23 WIB
Analis intelijen, pertahanan, dan keamanan, Ngasiman Djoyonegoro mengatakan, asas Dominus Litis dalam Revisi KUHAP dapat menimbulkan ketidakseimbangan implementasi fungsi kepolisian. Foto/Dok. SindoNews
JAKARTA - Asas Dominus Litis dalam Revisi KUHAP tengah menjadi sorotan karena secara mendasar mengubah sistem penegakan hukum yang berlaku di Indonesia. Hal itu juga dapat menimbulkan ketidakseimbangan implementasi fungsi kepolisian .
Analis intelijen, pertahanan, dan keamanan, Ngasiman Djoyonegoro mengatakan, saat ini sistem penegakan hukum di Indonesia menganut asas diferensiasi fungsional. Di mana para aktor-aktor penegak hukum memiliki kemandirian masing-masing dan berposisi setara.
Penyidikan dan penyelidikan ada di kepolisian, penuntut umum di kejaksaan , dan persidangan ada pengadilan. “Semua lembaga itu menjalankan fungsinya masing-masing secara setara, tidak ada yang lebih tinggi,” kata Simon, panggilan akrabnya, Kamis (6/3/2025). Baca juga: Pakar Hukum Sebut RUU KUHAP Picu Disharmoni Penegak Hukum
Simon berpendapat asas dominus litis dalam RKUHAP memberikan kewenangan kepada kejaksaan untuk menentukan apakah suatu perkara pidana bisa ke pengadilan atau tidak. Kewenangan penuh Kejaksaan dalam menentukan kelanjutan suatu perkara ini berpotensi merusak sistem penegakan hukum yang sudah ada.
Analis intelijen, pertahanan, dan keamanan, Ngasiman Djoyonegoro mengatakan, saat ini sistem penegakan hukum di Indonesia menganut asas diferensiasi fungsional. Di mana para aktor-aktor penegak hukum memiliki kemandirian masing-masing dan berposisi setara.
Penyidikan dan penyelidikan ada di kepolisian, penuntut umum di kejaksaan , dan persidangan ada pengadilan. “Semua lembaga itu menjalankan fungsinya masing-masing secara setara, tidak ada yang lebih tinggi,” kata Simon, panggilan akrabnya, Kamis (6/3/2025). Baca juga: Pakar Hukum Sebut RUU KUHAP Picu Disharmoni Penegak Hukum
Simon berpendapat asas dominus litis dalam RKUHAP memberikan kewenangan kepada kejaksaan untuk menentukan apakah suatu perkara pidana bisa ke pengadilan atau tidak. Kewenangan penuh Kejaksaan dalam menentukan kelanjutan suatu perkara ini berpotensi merusak sistem penegakan hukum yang sudah ada.
Lihat Juga :