Buronan Paulus Tannos Belum Diekstradisi, KPK: Masih Proses Penuntutan di Singapura

Rabu, 05 Maret 2025 - 15:12 WIB
"Kan kemarin waktunya sampai tanggal 3 (Maret 2025) kan (penyerahan berkas syarat administrasi). Tapi setelah itu ada proses penuntutan, nah itu tadi karena ada sistem hukum yang berbeda," jelasnya.

Sebagai informasi, dalam kasus ini, Paulus Tannos sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP sejak 2019 lalu. Namun, Paulus Tannos tinggal di Singapura bersama keluarganya dan sempat menyulitkan KPK untuk menangkapnya.

Baca juga: 2 Kali Paulus Tannos Ajukan Lepas Kewarganegaraan

Kini, Paulus Tannos ditahan sementara di Changi Prison, Singapura, sembari menunggu proses ekstradisi ke Indonesia. Terbaru, Paulus Tannos juga menggugat keabsahan penangkapannya ke pengadilan di Singapura. Proses ekstradisi menunggu hukum ini rampung.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!