Buronan Paulus Tannos Belum Diekstradisi, KPK: Masih Proses Penuntutan di Singapura

Rabu, 05 Maret 2025 - 15:12 WIB
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos masih menjalani proses penuntutan di Singapura. Foto/SindoNews
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memberikan perkembangan terkait proses ekstradisi buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos dari Singapura. Saat ini, Tannos masih menjalani proses penuntutan di Singapura.

Penuntutan itu dilakukan otoritas Singapura untuk menentukan apakah Tannos bisa diekstradisi atau tidak. "Karena sistem hukum yang ada di negara Singapura itu berbeda dengan kita, maka yang bersangkutan saat ini sedang dalam proses penuntutan," kata Setyo di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (5/3/2025).



Meski begitu, Setyo belum bisa memastikan kapan tepatnya Paulus Tannos akan bisa di bawa ke Tanah Air. Dia hanya menjelaskan, pemerintah Indonesia telah merampungkan berkas persyaratan administrasi.

Baca juga: Menkum Klaim Telah Teken Dokumen Ekstradisi Paulus Tannos
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!