Revisi UU KUHAP, Advokat Maqdir Ismail Usul Penahanan Tersangka Tokoh Terkenal Setelah Putusan Pengadilan

Rabu, 05 Maret 2025 - 13:23 WIB
"Orang-orang yang jelas, (misalnya) tokoh politik, rumahnya jelas, gampang melihatnya, mestinya tidak perlu kita lakukan penahanan. Apalagi belum ada bukti yang sangat substansial bahwa orang ini sudah melakukan kejahatan," ujarnya.

Maqdir menyebut, jika tersangka ditahan sebelum divonis, membuat Lapas memjadi penuh. Kondisi ini dinilai justru melanggar hak asasi manusia (HAM).

"Kan ada beberapa orang teman mengatakan bahwa orang disusun seperti sarden. Ini menurut hemat saya ini merupakan suatu bentuk pelanggaran hak asasi kalau ini dibiarkan. Jadi oleh karena itu, saatnya kita berpikir untuk membatasi waktu penahanan ini," pungkasnya.

Baca juga: Hasto Ajukan Penangguhan Penahanan, Begini Respons Ketua KPK
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!