Kerugian Masyarakat akibat Pertamax Oplosan Perlu Jadi Perhatian Kejagung

Senin, 03 Maret 2025 - 20:16 WIB
Masyarakat yang dirugikan atas praktik jahat itu diberikan hak hukum dalam mengajukan gugatan terhadap para tersangka. “Baik melalui class action maupun citizen lawsuit guna memperkuat aspek keadilan bagi masyarakat korban,” imbuhnya.

Direktur Ekonomi Celios Nailul Huda mengungkapkan, dari penghitungan lembaganya, kerugian yang dialami masyarakat sebagai konsumen yang menjadi korban pengoplosan tersebut mencapai Rp47 miliar per hari. Nilai tersebut, kata Nailul, dengan menghitung selisih harga antara BBM RON 90 dan RON 92 sepanjang periode pengusutan perkara pada 2018 sampai 2023.

“Hingga saat ini, kejaksaan hanya fokus pada kerugian negara. Tetapi tidak menghitung berapa kerugian masyarakat sebagai konsumen. Bahwa terdapat kerugian konsumen atau consumer loss yang ditimbulkan akibat adanya kasus Pertamax oplosan. Kerugian ini ditimbulkan akibat masyarakat membayar lebih mahal atas barang dengan kualitas RON 90. Padahal membayar dengan harga kualitas RON 92,” ujar Nailul.

Kemudian, jika mengacu penjelasan Kejaksaan tentang rentang periode kasus tersebut, kerugian materil yang dialami masyarakat mencapai Rp17,4 triliun per tahun. Celios juga menghitung dampak dari hilangnya produk domestik bruto (PDB) sebesar Rp13,4 triliun akibat dana masyarakat yang seharusnya bisa dibelanjakan untuk keperluan lainnya. “Tapi justru digunakan untuk menambah selisih harga Pertamax oplosan,” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!